Situbondo, Jawa Timur – Rabu 13 -12 - 2025
Tindakan yang diduga dilakukan oleh Satgas Anti Premanisme Kabupaten Situbondo menuai sorotan tajam dan kecaman dari insan pers. Pasalnya, Satgas tersebut diduga telah melakukan aksi penggerudukan ke rumah pribadi seorang wartawan di Hari Senin Tgl 29 - 12 - 2025 Jam 14:30 WIB, yang juga merupakan Ketua Tim Intelijen & Investigasi DPP Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), sekaligus wartawan MMI TV, Bhayangkara.id, serta bagian dari jaringan Kawan Jari (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia).
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu Perumnas di Desa Panji Kidul, Kabupaten Situbondo, dan dinilai sangat menodai prinsip kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lebih memprihatinkan, tindakan tersebut berdampak langsung pada kondisi mental keluarga wartawan, khususnya anak perempuan korban yang masih duduk di kelas 4 SD, yang kini mengalami ketakutan berlebihan setiap kali melihat orang bergerombol, hingga harus selalu didampingi.
“Ini bukan sekadar soal klarifikasi atau tugas negara. Ini sudah menyentuh ranah teror psikologis, apalagi terhadap anak di bawah umur,” tegas Didik Castielo (Rasyidi, CPM, CLOP), wartawan yang merasa menjadi korban langsung dalam peristiwa tersebut.
Didik menegaskan bahwa sebelum kejadian, dirinya telah menginformasikan lewat Chat WAi kepada Sekretaris Satgas Anti Premanisme bahwa sedang ada kegiatan di luar kota, serta meminta agar klarifikasi dilakukan secara prosedural melalui surat resmi ke DPP, .
Namun, alih-alih menempuh jalur administratif yang beradab, justru terjadi dugaan penggiringan opini, framing, dan tindakan intimidatif dengan mendatangi rumah pribadi wartawan.
“Bahkan tuduhan yang disampaikan dibungkus dengan istilah dugaan, tetapi tanpa dasar peristiwa hukum yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan pembunuhan karakter,” lanjutnya.
Melalui konten TikTok bertajuk “No Viral No Justice”, Didik menyampaikan kekecewaan mendalam dan himbauan terbuka kepada Bupati Situbondo, Rio, agar mengevaluasi total SOP Satgas Anti Premanisme, apabila tindakan tersebut benar dilakukan atas nama perintah atau kebijakan daerah.
“Kalau ini SOP dari Bupati, maka ini sangat fatal. Negara tidak boleh hadir dengan cara yang menakutkan rakyat, apalagi terhadap wartawan dan anak-anak,” tegasnya.
Insan pers menilai bahwa tindakan semacam ini, bila dibiarkan, dapat menjadi preseden buruk, mengancam kemerdekaan pers, dan mencederai semangat demokrasi di daerah.
Oleh karena itu, pihak korban dan jaringan organisasi pers mendesak:
Evaluasi dan klarifikasi terbuka terhadap tindakan Satgas Anti Premanisme Situbondo
Jaminan perlindungan terhadap wartawan dan keluarganya
Penghentian segala bentuk intimidasi, framing, dan penggiringan opini
Penegakan UU Pers secara konsisten oleh seluruh aparatur negara
“Kami wartawan, bukan musuh negara. Kami bekerja untuk kepentingan publik,” pungkas Didik.
Penulisan Rasyidi

Social Footer