SURABAYA, mediabhayangkara.id — Kasus yang menimpa Nenek Elina, lansia yang viral setelah diusir dari rumah yang telah puluhan tahun ditempatinya, kembali membuka mata publik tentang masih suburnya praktik mafia tanah di Indonesia. Menyikapi fenomena ini, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak konflik horizontal dan tetap fokus mengawal aktor intelektual di balik kejahatan tersebut.
Menurut Ning Lia, sapaan akrabnya, kasus Nenek Elina menunjukkan pola berulang dalam praktik perampasan hak atas tanah. “Yang harus kita garis bawahi adalah siapa dalang atau otak kejahatan ini. Ada pengusiran, lalu muncul pihak yang mengaku membeli rumah. Pertanyaannya, mengapa pemilik rumah tidak merasa menjual, tetapi ada yang merasa membeli? Di sinilah mafia tanah bekerja,” tegasnya.
Ia menilai, perkara seperti ini jarang berdiri sendiri. “Ada banyak ‘Nenek Elina’ lain di luar sana. Ini bukan kasus tunggal, melainkan persoalan sistemik yang harus menjadi perhatian bersama,” ujar Senator Jatim yang juga dikenal sebagai Wakil Rakyat Terpopuler versi ARCI tersebut.
Waspadai Adu Domba Warga
Ning Lia mengingatkan publik agar tidak mudah terpancing emosi dan terjebak konflik antarwarga. Menurutnya, mafia tanah kerap memanfaatkan situasi dengan menempatkan korban dan pihak tertentu saling berhadapan, sementara aktor utama bersembunyi di balik dokumen, perikatan, dan proses hukum.
“Jangan sampai masyarakat diadu domba. Fokus kita harus pada pelaku utama : siapa yang menyuruh pengusiran, siapa yang mengaku membeli, dan apakah transaksi itu dilakukan secara sah, jujur, dan sesuai hukum,” tegas alumnus program doktoral UIN Sunan Ampel Surabaya tersebut.
Dorong Penelusuran Peran Notaris
Dalam konteks penegakan hukum, Ning Lia mengapresiasi Polda Jatim yang sudah menangkap Samuel, pelaku yang diduga biang kerok dari kasus pengusiran rumah Nenek Elina. Ning Lia juga mendorong Polda Jatim bisa untuk menelusuri secara serius seluruh rangkaian perikatan hukum, termasuk peran notaris. Ia menekankan, notaris memiliki kewajiban profesional dan etika untuk mengetahui substansi akta yang dibuat serta berfungsi sebagai saksi dalam peristiwa hukum.
“Jika ada indikasi penyalahgunaan akta atau rekayasa perikatan, aparat penegak hukum perlu memeriksa secara objektif, termasuk memanggil dan mengklarifikasi notaris terkait. Ini penting agar kejahatan tidak berlindung di balik formalitas dokumen,” ujarnya.
Berkaca dari Pengalaman Pribadi
Pernyataan tersebut juga didasarkan pada pengalaman pribadi keluarga besar Ning Lia yang pernah terjerat perkara serupa. Dalam kasus itu, hubungan hukum yang terjadi sejatinya adalah pinjam-meminjam uang dengan jaminan sertifikat, namun dikonstruksikan seolah-olah sebagai jual beli tanah dan bangunan.
Fakta tersebut telah ditegaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 3943 K/Pdt/2023. Mahkamah Agung menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli (APJB) dan Kuasa Menjual yang disengketakan bukan bukti jual beli, melainkan bagian dari konstruksi utang-piutang dengan jaminan. Dalil penggugat bahkan dinilai kabur dan tidak koheren.
Dalam perkara tersebut, tergugat juga menegaskan tidak pernah menerima uang, tidak ada serah terima kunci, tidak ada penguasaan fisik objek, dan rumah tetap ditempati sebagai satu-satunya tempat tinggal keluarga. Pola ini dinilai memiliki kemiripan dengan kasus Nenek Elina.
“Kalau benar jual beli, mengapa rumah tidak ditempati pembeli? Mengapa pemilik sah masih tinggal dan kemudian justru diusir?” kata Ning Lia.
Negara Diminta Hadir Lindungi Warga Rentan
Belajar dari berbagai kasus, Ning Lia mendorong aparat penegak hukum untuk menindak mafia tanah dari hulunya, termasuk oknum perantara, penyalahgunaan akta, hingga rekayasa transaksi. Ia juga meminta negara hadir melindungi warga rentan, khususnya lansia dan masyarakat kecil.
“Ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi soal keadilan sosial dan kemanusiaan. Jangan biarkan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya.
Kronologi Singkat Kasus
Sebelumnya, kasus Nenek Elina Widjajanti (80), warga Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Surabaya, menjadi sorotan publik setelah rumah yang ditempatinya sejak 2011 dirobohkan secara paksa. Seorang pria bernama Samuel mengklaim telah membeli tanah dan bangunan tersebut dari pihak lain bernama Elisa, lalu meminta korban segera mengosongkan rumah.
Pengusiran diduga dilakukan secara paksa oleh puluhan orang. Korban dilaporkan diseret dan mengalami luka di wajah, bibir, serta lengan. Usai pengusiran, rumah diratakan menggunakan alat berat, sementara harta benda dan dokumen di dalamnya dilaporkan hilang atau rusak.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sempat melakukan inspeksi dan mengecam aksi premanisme tersebut. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga mendesak pembuktian kepemilikan tanah secara hukum. Sementara itu, Polda Jawa Timur masih mendalami perkara ini. Kuasa hukum korban menyebut status tanah masih Letter C, dengan klaim kepemilikan lain yang kini diperiksa penyidik. Saat ini, Nenek Elina tinggal sementara di rumah kos wilayah Balongsari. Kini, Samuel sudah diamankan oleh Polda Jatim. (*/HR)

Social Footer