Breaking News

Tak Respon WA & Konfirmasi Resmi, Kades Cangkring Belum Tepati Tanggung HOK Tukang Rp120 Juta dan Material Rp4,5 Juta

 


BONDOWOSO, ‎mediabhayangkara.id — Media BHAYANGKARA.ID melalui KABIRO Bondowoso melakukan upaya konfirmasi terkait dugaan tanggungannya Kepala Desa (Kades) Cangkring bernama Suparida kepada tukang dan pemasok material yang masih tertunda. Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp (WA) untuk memastikan keakuratan informasi yang diterima dari narasumber.

‎Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Kades Cangkring kecamatan pujer kabupaten Bondowoso memiliki tanggung jawab untuk segera menyelesaikan kewajiban kepada tukang dan menyetujui Hasil Pekerjaan yang Diterima (HOK) tukang sebesar Rp120.000.000,- yang belum dilaksanakan hingga saat ini. Selain itu, terdapat tanggungan sisa pembayaran material sebesar Rp4,500.000,- yang juga belum diselesaikan oleh pihak Desa kepada pemasok.

‎Media juga mengajukan pertanyaan terkait anggaran tahun 2025 yang telah dinyatakan cair, apakah terdapat hambatan atau alasan spesifik yang menyebabkan keterlambatan penyerahan HOK dan pembayaran kepada tukang serta pemasok material. Upaya ini bertujuan untuk memahami konteks administrasi dan keuangan yang melatarbelakangi masalah tersebut.

‎Meskipun konfirmasi resmi telah dikirim, upaya tambahan melalui pesan WhatsApp (WA) untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dari Kades Cangkring sama sekali tidak mendapatkan respon. Ketidakmampuan untuk menghubungi dan mendapatkan jawaban dari pihak berwenang menjadi hambatan dalam menuntut kebenaran faktual terkait tanggungannya.

‎Dugaan pelanggaran dalam kasus ini terkait dengan kewajiban penegakan tata cara administrasi keuangan desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (Perpres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Keuangan Desa yang mengatur tentang penyerahan HOK dan pembayaran kepada pekerja serta pemasok material. Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban transparansi dan akuntabilitas kepala desa dapat merujuk pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengharuskan kepala desa memberikan informasi dan menunaikan kewajiban keuangan yang ada.

‎Ketidakresponan dari Kades Cangkring terhadap upaya konfirmasi media menimbulkan keraguan akan komitmen pihak berwenang dalam menunaikan tanggungannya kepada tukang dan pemasok material yang melibatkan anggaran publik. Pentingnya penelitian lebih lanjut dan pengawasan dari lembaga terkait untuk memastikan bahwa kewajiban tersebut diselesaikan sesuai aturan.

penulis ; iwak

publikasi HR

Para Pembina Media Bayangkara Group

Para Pembina Media Bayangkara Group

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close