Breaking News

Bahas RUU Perlindungan Konsumen, Senator Lia Istifhama Dorong E-Commerce Punya Alamat Offline

 


Jakarta, mediabhayangkara.id — Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menegaskan pentingnya kejelasan identitas dan alamat penjual dalam ekosistem perdagangan digital. Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen, Senin (19/1/26), sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen di era ekonomi digital.

Menurut Ning Lia, platform e-commerce perlu memastikan setiap penjual memiliki alamat offline yang jelas agar praktik belanja daring tidak meniru fenomena Rojali dan Rohana yang selama ini marak terjadi di pusat perbelanjaan.

Rojali dan Rohana dikenal sebagai istilah populer di mall. Rojali merujuk pada Rombongan Jarang Beli, sementara Rohana adalah Rombongan Hanya Nanya. Fenomena ini menggambarkan ramainya pengunjung yang tidak berujung pada transaksi karena rendahnya kepastian minat dan kepercayaan.

Lia menilai, pola serupa berpotensi muncul di ruang digital apabila identitas penjual dan lokasi usaha tidak transparan.

“Di mall kita kenal Rojali dan Rohana. Datang ramai, tapi tidak jadi beli. Kalau e-commerce tidak transparan soal identitas dan alamat penjual, pola seperti itu bisa terjadi juga di ruang digital,” ujar Ning Lia Istifhama dalam RDP tersebut.

Ia menegaskan, kewajiban mencantumkan alamat offline bukan untuk membatasi fleksibilitas belanja online, melainkan sebagai penanda akuntabilitas dan perlindungan konsumen. Dengan alamat yang jelas, konsumen memiliki rujukan nyata atas keberadaan pelaku usaha.

“Belanja online itu harus jelas. Siapa penjualnya, di mana alamat usahanya, dan bagaimana kualitas produknya. Kalau semuanya transparan, kepercayaan konsumen akan tumbuh,” jelasnya.

Menurut Lia, kejelasan alamat offline juga akan mendorong pelaku usaha lebih bertanggung jawab dan profesional dalam menjaga kualitas produk serta layanan. Konsumen pun tidak hanya berhadapan dengan etalase digital, tetapi mengetahui adanya usaha riil di balik transaksi daring.

Ia menambahkan, pengalaman Rojali dan Rohana di pusat perbelanjaan menunjukkan bahwa kepercayaan adalah faktor utama dalam keputusan membeli, prinsip yang sama berlaku dalam ekosistem e-commerce.

“Kalau konsumen yakin dan merasa aman, mereka tidak sekadar lihat-lihat atau tanya-tanya. Mereka akan berani membeli,” katanya.

Selain penguatan regulasi, Lia juga menekankan pentingnya literasi belanja digital bagi masyarakat. Konsumen diharapkan tidak hanya tergiur harga murah, tetapi juga cermat menilai identitas dan kredibilitas penjual.

“Belanja online bukan cuma soal klik dan bayar. Ini soal informasi yang jelas dan rasa aman. Kejelasan alamat offline adalah bagian dari edukasi konsumen,” tegasnya.

Melalui penguatan substansi dalam RUU Perlindungan Konsumen, Lia berharap ekosistem e-commerce nasional dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan dengan konsumen yang terlindungi, pelaku usaha yang profesional, serta kepercayaan publik yang semakin kuat.

“Kalau kepercayaan terbangun, transaksi akan tumbuh secara alami dan berkelanjutan,” pungkas Lia Istifhama. (*/HR)

Para Pembina Media Bayangkara Group

Para Pembina Media Bayangkara Group

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close