SURABAYA, mediabhayangkara.id — Penerapban Indonesia Diagnosis Related Groups (iDRG) tanpa kejelasan petunjuk teknis dinilai bisa menjadi “bom waktu” bagi layanan kesehatan. Puluhan rumah sakit, khususnya swasta, terancam terdampak jika kebijakan ini diterapkan tanpa aturan turunan yang jelas dan realistis. Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, pun mendesak Kementerian Kesehatan segera bertindak agar transformasi sistem pembiayaan kesehatan tidak berubah menjadi krisis layanan.
Senator Lia Istifhama menegaskan hal tersebut saat ditemui di kantornya, Kamis (08/01/2026). Ia menyampaikan keprihatinannya atas aspirasi yang disampaikan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) terkait belum adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang jelas dalam penerapan iDRG.
“Transformasi sistem pembiayaan kesehatan tentu tujuannya baik. Tetapi jika iDRG diterapkan tanpa juklak dan juknis yang jelas, rumah sakit berada dalam posisi sangat rentan. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Ning Lia Istifhama.
Menurutnya, rumah sakit swasta selama ini menjadi tulang punggung layanan kesehatan masyarakat, terutama dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ketidakpastian regulasi iDRG berpotensi menimbulkan kerugian finansial, mengganggu operasional, hingga mengancam keberlangsungan rumah sakit.
“Kalau rumah sakit dipaksa mengikuti sistem baru tanpa kesiapan dan perlindungan regulasi, risikonya bukan hanya pada manajemen rumah sakit, tetapi langsung ke pasien. Akses dan kualitas layanan bisa terganggu,” tegasnya.
Lia menilai, aspirasi PERSI harus dipandang sebagai peringatan serius bagi pemerintah pusat. Ia mengingatkan bahwa perubahan besar dalam sistem kesehatan nasional tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pemangku kepentingan utama, termasuk asosiasi rumah sakit.
“Kebijakan kesehatan harus disusun secara partisipatif. Jangan sampai rumah sakit hanya dijadikan objek kebijakan tanpa ruang dialog,” katanya.
Sebagai senator daerah, Lia Istifhama menyatakan komitmennya untuk mengawal isu iDRG melalui jalur konstitusional. Ia berjanji akan mendorong dialog terbuka antara Kementerian Kesehatan, PERSI, dan pihak terkait agar regulasi iDRG memiliki dasar teknis yang jelas, adil, dan berpihak pada keberlanjutan layanan kesehatan.
“Saya akan mengawal agar Kemenkes segera memberikan kepastian juklak dan juknis iDRG. Transformasi sistem kesehatan harus memperkuat layanan, bukan justru melemahkan rumah sakit,” pungkasnya. (*/HR)

Social Footer