Breaking News

Korban KDRT Belum Menjadi Prioritas Perlindungan LPSK Mencuat di Diskusi Dan Preview Film Suamiku, Lukaku

 


Jakarta, mediabhayangkara.id — Women’s Crisis Center (WCC) Puantara berkolaborasi dengan SinemArt, the Big Pictures dan Tarantella Pictures menyelenggarakan preview film Suamiku, Lukaku mengadakan preview film Suamiku, Lukaku dan diskusi dengan isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jakarta pada Jumat, 9 Januari 2026 sekaligus memulai rangkaian kegiatan peringatan Hari Perempuan Internasional.

Bertempat di SCTV Tower, Jakarta, diskusi bertema “Melalu Film, Menguatkan Pelaporan Yang Aman Untuk Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” menghadirkan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo, S.I.K., M.H., Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati, S.H., Produser dan Sutradara film Suamiku, Lukaku Sharad Sharan, Aktor Gusti Pratama yang merupakan salah satu cast di film Suamiku, Lukaku, dan Advokat WCC Puantara Siti Husna Lebby Amin, S.H., M.H.

Ide cerita film Suamiku, Lukaku menurut Sharad Sharan diangkat dari kisah nyata dan bertujuan untuk menolong banyak perempuan yang menjadi korban KDRT, mengajak mereka berani memecah keheningan dan berani bersuara.

“Saya pikir saya beruntung dapat pendanaan untuk film ini dan saya masuk film di Indonesia. Satu hal baik, film ini dapat respon di Malaysia, Brunei dan Singapura,” kata Sharad. 

Acara yang dihadiri berbagai perwakilan kelompok masyarakat, termasuk penyedia layanan, pembela HAM, dan organisasi perempuan.

Aktor Gusti Pratama yang berperan sebagai Mustafa di film Suamiku, Lukaku dalam diskusi tersebut menceritakan bahwa ia mengetahui teman masa sekolahnya juga menjadi korban KDRT.

“Berharap dengan adanya film ini semakin banyak lagi korban-korban yang berani melapor dan bercerita dan itu butuh dukungan,” kata Gusti.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, S.H. menjelaskan bahwa dari sisi perlindungan saksi dan korban, kasus-kasus KDRT belum menjadi kasus prioritas untuk ditangani lembaganya berdasarkan aturan perundang-undangan yang ada.

“KDRT di dalam undang-undang tidak disebutkan sebagai tindak pidana prioritas yang menjadi kewenangan LPSK, akhirnya itu masuk ke tindak pidana lainnya. Kadang kala kita masukkan ke dalam tindak pidana penganiayaan berat…kalau KDRT-nya tidak membahayakan nyawa, dimasukkan ke tindak pidana lain-lain,” jelasnya.

Selain itu korban KDRT yang tidak mendapat bantuan pendampingan akan memperlambat proses pelaporan kasus, katanya.

WCC Puantara sebagai sebuah lembaga layanan bagi perempuan yang mengalami kekerasan melihat bahwa proses penanganan kasus yang masih dari banyak pintu cukup melelahkan bagi korban.

“Harapan agar kita nanti akan memiliki sistem pelaporan yang aman, sistem pelaporan satu pintu,” kata Direktur WCC Puantara Siti Husna Lebby Amin.

“Apa yang kita inginkan dari pelayanan satu pintu? Pertama, adanya sistem pelayanan terpadu berbasis kebutuhan korban yang mengintegrasikan ini, mulai dari pelaporan, perlindungan, pendampingan hukum, layanan kesehatan dan psikologis, juga pemulihan sosial dan ekonomi,” lanjutnya.

Kepolisian RI (Polri) sebagai institusi penegak hukum berdasarkan arahan dari Kapolri Jend. Listyo Sigit Prabowo berupaya agar proses penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dapat dipercepat kata Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo dalam diskusi tersebut.

“Rencananya tanggal 15 ini (Januari), kami akan launching pembentukan direktorat reserse yang menangani kasus PPA dan PPO di 11 Polda dan 22 Polres,” katanya dan di tingkat Polres akan dipimpin oleh polisi Wanita (Polwan).

Lebih jauh perwira tinggi Polri ini menyampaikan bahwa kendala penangaganan kasus KDRT adalah korban perempuan sering mencabut laporannya karena pertimbangan ekonomi atau kasihan.

“Manakala ada korban kekerasan fisik, kekerasan seksual, kita akan edukasi ke masyarakat untuk segera mendatangi tempat pemulihan, misalnya tempat medis di RS, klinik, di sityukita akan membuat LP (laporan polisi) dan segala macam,” jelas Rita terkait rencana penanganan kasus dan korban KDRT oleh Polri.

Kapolri sedang membangun percepatan pelaporan polisi online bagi masyarakat, jelasnya dan dalam waktu dekat ini akan melaunching hotline Lapor Bu!

“Kondisi sekarang sangat luar biasa sehingga butuh peran serta masyarakat, bukan hanya penegak hukum,” pungkasnya. 

Latar Belakang Film Suamiku, Lukaku

Film dengan Tujuan

Disutradarai oleh Viva Westi dan Sharad Sharan, Suamiku Lukaku diperkuat oleh jajaran pemain ternama, di antaranya Ayu Azhari, Acha Septriasa, Baim Wong, Raline Shah, dan Mathias Muchus. 

Setiap bintang membawa pengaruh dan suaranya untuk memperkuat pesan mendesak film ini, bahwa tidak ada perempuan yang boleh dibungkam, dimarginalkan, atau terjebak dalam lingkaran kekerasan di rumah tangga mereka.

Tantangan yang Kita Hadapi

Indonesia masih bergulat dengan tingginya angka kekerasan berbasis gender. Menurut laporan Komnas Perempuan 2023, tercatat terdapat lebih dari 339.000 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan mayoritas terjadi di ranah domestik. Para ahli menekankan bahwa jumlah tersebut kemungkinan jauh lebih tinggi, karena banyak korban memilih untuk diam akibat stigma, ketakutan akan balasan, dan keterbatasan akses pada dukungan hukum maupun sosial.

Diamnya para korban merupakan tantangan terbesar yang justru memperpanjang siklus kekerasan dan marginalisasi. Memutus rantai ini membutuhkan bukan hanya keberanian dari para penyintas, tetapi juga solidaritas dari komunitas, media, dan para pemimpin.

Sebuah Kesempatan Transformasional

Film “Suamiku, Lukaku” melampaui hiburan biasa. Film ini adalah seruan untuk bertindak bagi para legislator, pemimpin masyarakat, dan warga negara. Dengan menyoroti realitas KDRT, sekaligus menggambarkan jalan menuju ketahanan. Film ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang epidemi tersembunyi di Indonesia, yakni KDRT.

Selain itu banyak orang tercerahkan dan mau mendorong para penyintas untuk berani bersuara dan mencari perlindungan tanpa rasa takut, Film ini juga diharapkan dapat menginspirasi pembuat kebijakan untuk memperkuat hukum dan sistem dukungan bagi korban.

Diharapkan film Suamiku, Lukaku dapat menyatukan masyarakat dalam misi bersama untuk menegakkan keadilan, martabat, dan kesetaraan bagi korban KDRT.

Diharapkan film ini menjadi awal baru dari gerakan nasional transformasional, di mana cerita menjadi pemicu perubahan dan seni menjadi penopang kehidupan bagi jutaan perempuan.

Bersama, melalui Suamiku Lukaku, Indonesia dapat memberdayakan perempuan untuk hidup bebas dari rasa takut dan merebut kembali suara mereka yang sejati di tengah masyarakat. (Red)

Ucapan Hari Jadi PERS Nasional

Ucapan Hari Jadi PERS Nasional
Anggota DPD RI/MPR - RI

Para Pembina Media Bayangkara Group

Para Pembina Media Bayangkara Group

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close