NGAWI, mediabhayangkara.id — Senator muda Jawa Timur, Lia Istifhama, menyatakan komitmennya untuk mengawal persoalan kekurangan guru yang dialami sejumlah sekolah negeri di Kabupaten Ngawi. Isu tersebut mencuat dalam pertemuan antara Lia Istifhama dan jajaran Kementerian Agama Kabupaten Ngawi, Rabu (07/01/2026).
Dalam pertemuan itu, DPD RI Lia Istifhama menyoroti dampak kebijakan nasional pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang pengangkatan guru honorer di sekolah negeri. Kebijakan tersebut, menurutnya, menimbulkan persoalan serius di daerah, terutama di sekolah-sekolah yang mengalami gelombang pensiun guru dalam jumlah besar.
“Di satu sisi negara sedang berambisi meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk menyongsong bonus demografi. Tapi di sisi lain, sekolah-sekolah justru kekurangan guru karena tidak lagi diperbolehkan mengangkat honorer,” ujar Ning Lia di hadapan para pendidik dan pejabat Kemenag Ngawi.
Ning Lia menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ia menegaskan akan membawa aspirasi para guru dan kepala sekolah ke tingkat pusat, khususnya dalam forum-forum kelembagaan yang menjadi kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Menurutnya, perlu ada solusi kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi riil daerah.
Keresahan para guru pun mengemuka dalam forum tersebut. Maryudianto, salah satu guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Ngawi, mengaku sekolahnya berada dalam tekanan besar. Tuntutan untuk menjadi sekolah unggul terus meningkat, namun tidak diimbangi dengan ketersediaan sumber daya manusia yang memadai.
“Banyak guru yang sudah pensiun, sementara mata pelajaran sekarang menuntut kompetensi baru. Kami kesulitan memenuhi kebutuhan itu karena tidak bisa mengangkat guru honorer seperti dulu,” ungkap Maryudianto.
Ia menambahkan, beban kerja guru yang tersisa semakin berat. Selain mengajar lintas mata pelajaran, mereka juga dituntut mengikuti berbagai program peningkatan mutu sekolah. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menurunkan kualitas pembelajaran jika tidak segera ditangani.
Dalam pertemuan tersebut, para guru secara terbuka meminta Lia Istifhama untuk memperjuangkan perubahan regulasi. Setidaknya, mereka berharap ada skema transisi atau kebijakan khusus yang memungkinkan daerah memenuhi kebutuhan guru sesuai kebiasaan dan kebutuhan lokal, tanpa melanggar aturan perundang-undangan.
Menanggapi hal itu, Lia menyatakan memahami kegelisahan para pendidik. Ia menilai kebijakan pendidikan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, tetapi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas pembelajaran di sekolah. “Kalau gurunya kurang, bagaimana kita bisa bicara sekolah unggul dan SDM berkualitas?” tegasnya.
Lia juga menekankan bahwa pendidikan merupakan urusan strategis nasional yang membutuhkan sinergi lintas kementerian dan lembaga. Ia berjanji akan mendorong dialog antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan pendidikan agar ditemukan jalan tengah yang adil dan berkelanjutan.
“Suara guru adalah suara masa depan bangsa. Saya akan kawal aspirasi ini agar tidak berhenti di Ngawi saja, tapi sampai ke pengambil kebijakan di pusat,” pungkas Lia.
Pertemuan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa persoalan kekurangan guru bukan sekadar isu lokal, melainkan tantangan nasional yang membutuhkan keberanian kebijakan dan keberpihakan nyata pada dunia pendidikan. (*/HR)

Social Footer