Breaking News

Polres Gresik Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Curas oleh Kelompok Gangster, Tiga Pelaku Diamankan

 


GRESIK, mediabhayangkara.id — Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh kelompok gangster di wilayah Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Atas pengungkapan ini, Polres Gresik menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat atas doa, dukungan, serta kerja sama yang diberikan.

“Alhamdulillah, berkat dukungan masyarakat, kami berhasil mengamankan beberapa pelaku pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Ricard Mahenu dalam rilis resminya. Jum'at (09/01/2026).

AKBP Rovan menjelaskan dasar dari pengungkapan kasus ini adalah laporan dari masyarakat yakni 1. LP/B/01/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur/Polres Gresik/Polsek Dukun, tanggal 4 Januari 2026, LP/B/01/I/2026/SPKT/Polsek Panceng/Polres Gresik/Polda Jawa Timur, tanggal 4 Januari 2026.

Kepada wartawan, AKBP Rovan mengungkapkan kasus pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jl. Raya Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, pada jam dan tanggal yang bersamaan ada juga kasus serupa di halaman depan penjual nasi goreng, Dusun Sono, Desa Ketanen, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Dari peristiwa itu polisi dapat mengamankan sejumlah tersangka yakni, M.S.H (18), warga Kecamatan Sidayu, Gresik.

Dijerat Pasal 262 KUHP UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

2. M.Y.S.F alias SMD (26), warga Kecamatan Kebomas, Gresik.

Dijerat Pasal 479 KUHP UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

3. M.K.A (21), warga Kecamatan Sidayu, Gresik.

Dijerat Pasal 262 dan Pasal 479 KUHP UU RI No. 1 Tahun 2023.

“Dari penangkapan ketiga tersangka tersebut, Polisi masih memburu lima pelaku lain, yakni AZN (Azlan) yang bertugas memukul dan menendang korban, AZ (Aza) memukul dan menendang korban, PSH (Pasha)  memukul dan menendang korban, IPN (Ipan) membacok korban dengan celurit sebanyak dua kali, serta DVD (David) yang bertugas memukul korban,” beber AKBP Rovan.

Sementara korban diketahui bernama Eka Adi Pradana (22), warga Kabupaten Lamongan (TKP Polsek Dukun) dan  Ahmad Zaki Syariffudin (22), warga Kecamatan Panceng, Gresik (TKP Polsek Panceng).

Kronologi Singkat Kejadian

Peristiwa bermula saat korban Eka Adi Pradana meninggalkan sebuah warung di Jl. Raya Lowayu, Dukun. Korban diikuti rombongan konvoi sekitar 20 orang dengan 12 sepeda motor, sebagian membawa senjata tajam berupa celurit panjang.

Korban dikejar hingga sepeda motornya ditabrak dari belakang, menyebabkan korban terjatuh. Korban kemudian dikeroyok sekitar 10 orang pelaku dengan pukulan dan tendangan, serta dibacok dua kali menggunakan celurit di bagian pinggang kiri.

“Setelah kejadian di Dukun, kelompok tersebut bergerak ke wilayah Panceng dan kembali melakukan aksi kekerasan disertai pencurian di depan warung nasi goreng Dusun Sono, Desa Ketanen. Para pelaku merampas telepon genggam korban dan saksi, serta melarikan diri,” kata AKBP Rovan.

Dalam gerombolan gengster itu  juga terdapat sebanyak lima anak di bawah umur berstatus saksi karena hanya ikut konvoi dan tidak terlibat langsung. Terhadap mereka dilakukan pembinaan berupa wajib lapor dan kerja bakti setiap hari Sabtu selama dua minggu. Motif kejahatan mereka adalah, diduga salah faham antara tersangka dengan korban, sehingga terjadi aksi pengeroyokan.

Dari tangan tersangka polisi dapat mengamankan sejumlah barang bukti berupa Jaket hoodie, kaos, dan celana jeans, 1 unit sepeda motor Honda CRF, 5 unit handphone berbagai merek, jaket yang digunakan saat aksi kejahatan.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak terlibat dalam aksi kekerasan, khususnya yang mengatasnamakan perguruan pencak silat.

“Pencak silat bukan ajang melakukan tindak pidana. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah Kabupaten Gresik,” pungkasnya. (HR)

Para Pembina Media Bayangkara Group

Para Pembina Media Bayangkara Group

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close