Jakarta, mediabhayangkara.id — Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menanyakan peluang peningkatan Compound Annual Growth Rate (CAGR) dana haji agar dapat menembus dua digit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (20/01/2026).
Pertanyaan tersebut disampaikan Lia setelah mencermati capaian CAGR dana haji sebesar 6,58 persen. Menurutnya, angka tersebut dapat dikategorikan cukup aman dan positif, namun belum masuk dalam klasifikasi kinerja investasi yang kuat karena belum mencapai kisaran 10 persen.
“Yang ingin kami dalami, sejauh mana potensi CAGR ini bisa ditingkatkan ke dua digit, serta apa saja kendala yang membuatnya belum tercapai,” ujar Lia dalam forum RDP.
Lia mempertanyakan apakah keterbatasan tersebut disebabkan oleh iklim investasi, keterbatasan pengelolaan sektor-sektor produktif, atau karena penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) yang membatasi ruang ekspansi investasi dana haji.
Menanggapi hal itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Arief Mufraini, menjelaskan bahwa secara teori pasar memang menyediakan peluang imbal hasil hingga sekitar 10 persen. Namun, dana haji memiliki karakter khusus sebagai dana umat yang menuntut stabilitas, likuiditas, dan keamanan jangka panjang.
“CAGR 6,58 persen kami pandang sebagai capaian yang aman dan positif. Dana haji bukan dana investasi murni, sehingga tidak seluruh portofolio dapat diarahkan ke instrumen berimbal hasil tinggi,” jelas Arief.
Ia menambahkan bahwa BPKH Limited saat ini memiliki batas imbal hasil di kisaran 9 persen. Portofolio tersebut masih memerlukan waktu untuk berkembang dan tidak bisa dipaksakan untuk mengejar dua digit tanpa meningkatkan risiko.
Menurut Arief, BPKH secara sadar lebih memilih kualitas investasi dibanding mengejar imbal hasil tinggi. Sebagian dana haji ditempatkan pada deposito perbankan syariah, sementara porsi lainnya dialokasikan ke surat berharga syariah yang relatif stabil, dengan imbal hasil mengikuti dinamika pasar di kisaran 5–6 persen.
Dalam RDP tersebut, anggota BPKH Amri Yusuf juga menjelaskan bahwa BPKH saat ini tengah berada dalam fase perubahan paradigma, dari sebelumnya berfokus pada pengadaan layanan menuju pendekatan investasi jangka panjang.
“Paradigma pengelolaan dana haji sudah bergeser. Dari pengadaan ke investasi, tetapi tetap dalam koridor kehati-hatian,” ujarnya.
Lia Istifhama juga menyinggung pengelolaan Kampung Haji di Arab Saudi yang melibatkan Danantara sebagai mitra strategis. Ia meminta penjelasan agar investasi jangka panjang tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi jamaah.
Menjawab hal itu, BPKH menjelaskan bahwa dalam struktur permodalan Kampung Haji, Danantara berperan sebagai pihak yang membeli aset, termasuk hotel, sementara BPKH menjalankan fungsi pengelolaan dan operasional. Skema ini dipilih untuk memperkuat struktur keuangan sekaligus meminimalkan risiko langsung terhadap dana haji.
Menurut BPKH, pengembangan Kampung Haji dilakukan secara bertahap dan prudent, serta tidak ditujukan untuk keuntungan cepat. Manfaat utama yang diharapkan adalah efisiensi biaya haji, kepastian layanan, dan peningkatan kualitas pelayanan jamaah dalam jangka panjang.
Menutup RDP, Lia Istifhama menegaskan bahwa peningkatan imbal hasil dana haji tetap penting, namun tidak boleh mengorbankan keamanan dana umat dan keadilan jamaah.
“Kita tidak sedang mengejar angka semata, tetapi memastikan dana haji dikelola aman, optimal, dan manfaatnya kembali ke jamaah,” pungkas. (*/HR)

Social Footer