Jakarta, mediabhayangkara.id — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp 25,8 triliun.
Penyidikan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Analisis dari PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas dalam negeri hingga aktivitas ekspor oleh perusahaan pemurnian emas.
Skema Dugaan: Tambang Ilegal – Pemurnian – Ekspor
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, emas yang diduga berasal dari tambang ilegal dikumpulkan, ditampung, diproses atau dimurnikan, lalu dijual kembali ke sejumlah perusahaan pemurnian dan eksportir.
Akumulasi transaksi selama periode 2019–2025 diduga mencapai Rp 25,8 triliun.
Sebelumnya, perkara tindak pidana asal pertambangan ilegal di Kalimantan Barat telah diproses hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak. Dari fakta persidangan tersebut, penyidik menemukan aliran emas dan dana yang kini menjadi fokus penyidikan TPPU.
Tiga Lokasi Digeledah Serentak Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi secara bersamaan, yakni:
● 1 rumah di Surabaya
● 1 toko emas di Kabupaten Nganjuk
● 1 rumah tinggal di Kabupaten Nganjuk
Dari penggeledahan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, uang, serta barang lainnya yang diduga terkait dengan aliran dana hasil pertambangan ilegal.
Pesan Tegas : Tidak Ada Ruang untuk Tambang Ilegal
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa negara tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara.
Pendekatan TPPU dilakukan untuk menelusuri serta memutus aliran dana hasil kejahatan, bukan hanya menghentikan aktivitas tambang ilegal di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan finansial di baliknya.
Polri juga berkoordinasi aktif dengan PPATK untuk memperkuat pelacakan transaksi keuangan dalam perkara ini.
Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran penerimaan negara, dan memastikan sumber daya alam tidak menjadi ladang kejahatan ekonomi terorganisir.
(*/Khnza_Haryati)


Social Footer