SITUBONDO, mediabhayangkara.id – Tim Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menemukan indikasi pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penggunaan fasilitas negara di luar jam kerja dan tanpa prosedur administratif yang sah di Kabupaten Situbondo.
Pada Sabtu malam (14/2), sebuah mobil dinas jenis Suzuki Ertiga berwarna hitam milik Dinas Sosial Kabupaten Situbondo terpantau terparkir di depan minimarket AlfaMart, Jl. Jawa No. 77, Kecamatan Panji, sekitar pukul 19.50 WIB. Keberadaan kendaraan pelat merah di lokasi publik pada jam non-kantor tersebut memicu kecurigaan terkait peruntukan operasionalnya.
Saat tim investigasi melakukan klarifikasi di lokasi, oknum pegawai yang membawa kendaraan tersebut membenarkan bahwa mobil itu adalah aset resmi Dinas Sosial. Namun, saat diminta menunjukkan Surat Tugas sebagai dasar hukum penggunaan kendaraan di luar jam kerja, oknum tersebut gagal menunjukkannya.
Kepada tim investigasi, oknum tersebut berdalih bahwa penggunaan mobil hanya untuk keperluan logistik kantor.
”Saya pakai ini untuk membeli makanan buat teman-teman yang sedang lembur. Saya ini bekerja 24 jam di kantor,” cetusnya saat dikonfirmasi di lokasi.
Ketegangan sempat terjadi ketika oknum ASN tersebut menolak peliputan dan melontarkan nada ancaman kepada awak media.
Ia menyatakan keberatan atas dokumentasi jurnalistik yang dilakukan dan mengancam akan melaporkan balik wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setiap ASN diwajibkan menggunakan barang milik negara secara bertanggung jawab dan sesuai prosedur. Penggunaan kendaraan dinas tanpa surat perintah tugas (SPT) merupakan pelanggaran administratif serius yang dapat berujung pada sanksi disiplin, mulai dari teguran tertulis hingga penurunan jabatan.
Ketua Tim Investigasi GWI menegaskan bahwa dalih membeli makanan tidak menggugurkan kewajiban administratif penggunaan Barang Milik Daerah (BMD).
”Ini bukan sekadar urusan beli nasi bungkus. Ini soal integritas birokrasi dan tata kelola aset publik. Fasilitas negara dibiayai pajak rakyat, maka penggunaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas, bukan atas selera pribadi atau alasan lembur yang tidak terverifikasi,” tegasnya.
Klaim oknum yang menyatakan bekerja “24 jam” justru menjadi poin krusial yang perlu didalami oleh pihak berwenang. Dalam sistem manajemen ASN, lembur dan jam kerja memiliki regulasi ketat yang harus didukung oleh Surat Perintah Kerja (SPK).
GWI secara resmi mendesak agar ada semacam klarifikasi terkait dengan persoalan ini.
Kepala Dinas Sosial Situbondo segera memberikan klarifikasi terbuka terkait SOP penggunaan kendaraan dinas pada malam hari.
Inspektorat Kabupaten Situbondo melakukan audit internal terhadap daftar hadir dan surat tugas lembur pada tanggal tersebut.
Penegakan hukum atas dugaan intimidasi terhadap pers sesuai UU No. 40 Tahun 1999, mengingat wartawan dilindungi hukum dalam melakukan liputan demi kepentingan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Sosial Kabupaten Situbondo belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan lapangan ini.
(Tim Red)

Social Footer