SURABAYA, mediabhayangkara.id — Dikabarkan beberapa hari lalu "terkait reses" dari anggota DPRD Kota Surabaya inisial "BI" Komisi C di Balai RW 04 Sidotopo Kulon, Surabaya. Pengakuan salah satu warga mengatakan "Kami hanya dapat roti dan uang Rp.50 ribu," diperkirakan dihadiri 100 orang.
Berikut salinan beberapa hal yang dipertanyakan:
- Apakah anggaran Rp.22 juta merupakan pagu maksimal atau realisasi penuh?
- Berapa jumlah peserta yang tercatat dalam laporan resmi?
- Apakah anggaran konsumsi dihitung berdasarkan kuota maksimal atau peserta riil?
- Jika peserta tidak mencapai kuota, apakah ada sisa anggaran yang dikembalikan?
- Siapa pelaksana teknis kegiatan dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?
"Sungguh sangat disayangkan, semestinya pertanyaan-pertanyaan dan keluhan tersebut diatas, seluruh peserta yang hadir saat reses atau warga yang terdampak mendatangi langsung ke DPRD Kota Surabaya agar dilakukan audiensi maupun mediasi. Bukan segelintir oknum LSM, atau oknum LSM suku pengaku Ormas yang audiensi dan tidak menutup kemungkinan dikawal media online propaganda. Perlu diketahui bersama seringkali "cari muka" atau pencitraan. Kontrol sosial sebagai kedok pemanfaatan dan menunggangi persoalan untuk keuntungan pribadi. "Patut di periksa tentang keabsahan struktur organisasi juga gelar yang disandangnya!"
Pelaksanaan reses secara teknis diatur dalam Peraturan DPRD Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib, yang telah diubah dengan Nomor 1 Tahun 2022. Reses dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun, hasil penyerapan aspirasi dilaporkan secara tertulis kepada pimpinan DPRD melalui rapat paripurna, dan masa reses paling lama 6 hingga 8 hari per masa reses.
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD bertugas menyusun, menjadwalkan, dan menetapkan waktu pelaksanaan reses. Setelah itu, disahkan dalam rapat paripurna sebelum dilaksanakan oleh seluruh anggota dewan. Sekretariat DPRD (Sekwan) berperan sebagai unit pendukung yang memfasilitasi administrasi dan logistik kegiatan reses meliputi: pengelolaan anggaran, menghimpun laporan hasil reses dari setiap anggota dewan, dan memastikan pelaporan penggunaan anggaran sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Rincian estimasi anggaran per masa reses Februari 2026, berkisar pada angka Rp.22 juta. Dirancang untuk menjangkau sekitar 250 orang peserta per titik pertemuan. Mengacu pada Perda No. 3 Tahun 2017, anggota dewan menerima tunjangan reses pribadi yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, dan sering kali di angka Rp.10,5 juta sebelum pajak untuk setiap kali masa reses. Anggaran digunakan untuk membiayai kebutuhan teknis di daerah pemilihan (dapil), antara lain: sewa tenda, kursi, panggung, sound system, konsumsi makanan, administrasi laporan hasil reses dan dokumentasi kegiatan.
Dalam persoalan ini konsumsi yang menjadi sorotan warga, dan dipertanyakan tentang kesesuaian kualitas makanan dengan nilai anggaran yang tersedia. Detail operasional dan plafon anggaran belanja kegiatan reses secara berkala diperbarui melalui Peraturan Walikota Surabaya, Perwali No.444 Tahun 2018 atau pembaruannya sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda.
Dalam pelaksanaan reses di awal tahun 2026, beberapa fokus utama yang dibahas meliputi: sosialisasi program bantuan sebesar Rp.5 juta per RW khusus untuk pemberdayaan pemuda, dan penanganan bantuan UKT dan uang saku, perbaikan sarana publik seperti renovasi gapura dan fasilitas pemukiman lainnya, dan seluruh penggunaan dana reses wajib dilaporkan secara transparan melalui laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dihimpun oleh Sekretariat DPRD Kota Surabaya.
Penyimpangan terkait dokumen fiktif, pemotongan anggaran, dan penyalahgunaan peruntukan anggaran reses dapat dilaporkan ke Kejaksaan atau ke Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal, dan KPK jika nilai kerugian negara signifikan. Laporan disertai bukti permulaan yang kuat, seperti salinan dokumen anggaran, foto atau video kegiatan fiktif, atau keterangan saksi agar dapat ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
Berdasarkan KUHP baru, melaporkan DPRD Kota Surabaya dengan laporan yang tidak betul atau palsu dapat diancam sesuai pasal 220, atau lebih berat jika laporan tersebut memenuhi unsur fitnah dalam pasal 335. Selain pidana, pihak yang dilaporkan (anggota DPRD) dapat mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum (PMH) untuk menuntut ganti rugi materil dan immateril atas pencemaran nama baik. Pastikan setiap laporan didukung bukti-bukti yang cukup dan sah.
Harapan rakyat Indonesia khususnya Rakyat Surabaya agar DPRD Kota Surabaya menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan transparansi dalam menjalankan tugasnya. Dugaan-dugaan, tuduhan atau rumor negatif yang beredar di media sosial dan media massa seperti di antaranya: penyimpangan anggaran reses DPRD Kota Surabaya mengarah ke Sekretaris DPRD, dana reses dipangkas, konsumsi fiktif, rekayasa administrasi, manipulasi peserta reses, hingga akan membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi. Jika dugaan-dugaan, tuduhan atau rumor tersebut tidak benar, maka DPRD segera bertindak menempuh jalur hukum. Jika DPRD diam saja dari dugaan-dugaan, tuduhan atau rumor yang beredar maka rakyat Surabaya berasumsi bahwa dugaan-dugaan, rumor, atau tuduhan tersebut benar.
Akhir penulisan menyampaikan bela sungkawa kepada Ketua DPRD Kota Surabaya yang wafat pada 10 Februari 2026. Semoga diampuni segala dosa-dosanya dan mendapatkan tempat terbaik disisi Tuhan Yang Maha Esa. (stkn)
Kontributor : Eko Gagak

Social Footer