Breaking News

Kasus Kekerasan Brutal di Sukodono Terungkap, Enam Pelaku Ditangkap, Satu Masih Anak dan Satu Buron

 

SRAGEN, JATENG, mediabhayangkara.id – Aksi kekerasan brutal yang dilakukan secara bersama-sama akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Sragen. 

Unit Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sukodono mengamankan enam orang pelaku penganiayaan, sementara satu pelaku lainnya masih buron (DPO). 

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di wilayah Kecamatan Sukodono dan mengakibatkan korban mengalami luka serius pada bagian kepala dan bahu.

Kapolsek Sukodono AKP Mujiyanto, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyassari dalam konferensi pers, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (10/1/2026) dalam rentang waktu pukul 16.00 WIB hingga 18.30 WIB.

“Petugas berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama. Salah satu pelaku merupakan anak di bawah umur, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar AKP Mujiyanto.

Kasus ini bermula dari rasa sakit hati pelaku utama Agus Setiawan alias Siwil, yang merasa tidak terima karena mantan istrinya diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban Toriki Salam (20), warga Kecamatan Gesi.

Pada Jumat malam (9/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, korban diajak oleh pelaku ke rumah Agus Setiawan di Dukuh Munggur, Desa Pantirejo, Kecamatan Sukodono.

Setibanya di lokasi, korban justru menjadi sasaran penganiayaan secara brutal dan bergantian oleh para pelaku.

Korban dipukul menggunakan tangan kosong, helm, ditendang, ditampar, hingga disikut, yang mengakibatkan korban mengalami memar di bahu kanan, retak tulang bahu kiri, luka robek di pelipis mata kiri ±3 cm, memar pada dahi, hidung, dan bawah mata kiri.

Korban sempat mendapatkan perawatan awal di Puskesmas Gesi, kemudian dirujuk ke RS Sarila Husada Sragen untuk menjalani pemeriksaan lanjutan berupa rontgen kepala dan punggung. 

Enam pelaku yang berhasil diamankan masing-masing bernama Agus Setiawan alias Siwil (pelaku utama, residivis kasus pencurian), 

Riki Korniawan, Prandiawan, Muhaimin Fachturrohhim, 

I.A.S (pelaku anak, 16 tahun) serta satu pelaku lainnya masih DPO, berinisial P alias Pithik.

Dari penangkapan para pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah helm warna putih merk Cargloss yang digunakan untuk memukul korban turut diamankan oleh petugas.

“Pelaku utama merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas Sragen pada November 2025. Motif utamanya adalah sakit hati, sedangkan pelaku lain mengaku hanya ikut-ikutan atas perintah pelaku utama,” jelas AKP Mujiyanto.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Atas kejadian ini, Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat menyelesaikan permasalahan secara hukum dan tidak main hakim sendiri.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing emosi dan menyerahkan sepenuhnya permasalahan hukum kepada aparat penegak hukum,” tutup AKP Mujiyanto.

(Khnza Haryati)

Para Pembina Media Bayangkara Group

Para Pembina Media Bayangkara Group

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close