Malang, mediabhayangkara.id — Kekosongan struktur pemerintahan Desa Ngebruk, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, kian memunculkan keprihatinan. Sejak mundurnya tujuh perangkat desa pada Oktober 2025, disusul pengunduran diri tiga dari lima anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) termasuk ketuanya, roda pemerintahan desa praktis berjalan pincang. Hingga kini, belum terlihat langkah konkret dari pihak kecamatan maupun kabupaten untuk menangani kondisi tersebut.
Mahbub Junaedi, tokoh pemuda Desa Ngebruk, menilai kekosongan ini telah berdampak serius terhadap legitimasi dan keberlangsungan kebijakan strategis desa. Menurutnya, berbagai keputusan penting tidak dapat dijalankan secara sah karena BPD tidak memenuhi kuorum.
“Apapun hasil musyawarah desa menjadi problematis secara hukum karena jumlah BPD tidak kuorum. Padahal ada banyak agenda krusial seperti penetapan APBDes, lelang Tanah Kas Desa, penentuan penerima BLT Dana Desa, dan kegiatan strategis lainnya,” ujar Mahbub kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Ia menambahkan, situasi diperparah dengan kosongnya jabatan Sekretaris Desa, Bendahara, dan Pelaksana Kegiatan yang selama ini menjadi tulang punggung pengelolaan keuangan desa. Akibatnya, aktivitas pemerintahan berjalan serba terbatas, sementara kas desa dilaporkan dalam kondisi kosong.
Ironisnya, di tengah kevakuman pemerintahan formal, partisipasi masyarakat justru menunjukkan tren positif. Mahbub mengungkapkan bahwa kesadaran warga terhadap kewajiban administratif dan pembangunan desa meningkat signifikan.
“Sudah hampir lima bulan tidak ada penanganan serius, tapi dari sisi administrasi kependudukan justru antusiasme warga meningkat. Pajak yang biasanya selalu berada di peringkat bawah kini naik, kerja bakti rutin tiap bulan, pembenahan jalan, saluran drainase, hingga pembersihan sungai sepanjang kurang lebih empat kilometer dilakukan secara swadaya,” katanya.
Namun, kondisi tersebut dinilai tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Mahbub menegaskan bahwa semangat gotong royong warga tidak seharusnya menjadi alasan pembiaran oleh pemerintah di atasnya.
“Kalau terus seperti ini, kasihan warganya. Semangat masyarakat tinggi, tapi kebutuhan dasar pelayanan publik dan kepastian hukum justru tidak terjamin,” tegasnya.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Ngebruk tidak membuahkan hasil. Yang bersangkutan disebut sulit ditemui dengan alasan kesibukan di luar desa. Sementara itu, pihak Kecamatan Poncokusumo hanya diwakili staf dan enggan memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Kabupaten Malang juga belum terlihat turun ke lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rekomendasi Camat terkait pemberhentian perangkat desa dan pengisian BPD disebut telah masuk ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Namun, proses tersebut dikabarkan tersendat persoalan administratif.
“Rekomendasi camat memang sudah masuk ke DPMD, tapi terkendala administrasi sehingga molor. Pertanyaannya, mengapa harus serumit ini? Kebutuhan mendesak masyarakat seolah dikalahkan oleh prosedur birokrasi,” pungkas Mahbub.
Kondisi Desa Ngebruk menjadi cermin persoalan tata kelola pemerintahan desa ketika prosedur administratif tidak diimbangi dengan keberpihakan pada kepentingan warga. Tanpa langkah cepat dan tegas dari pemerintah daerah, kekosongan ini dikhawatirkan akan terus menggerus hak dasar masyarakat desa. (ttk)


Social Footer