GRESIK, mediabhayangkara.id – Tradisi dan kuliner khas Kabupaten Gresik, mulai Kupat Keteg, Rebo Wekasan, Malam Selawe, Pasar Bandeng hingga Pencak Macan resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI). Penetapan dilakukan Kementerian Kebudayaan melalui Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
Sertifikat WBTBI diserahkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif di Taman Krida Budaya, Kota Malang, Minggu (22/2/2026). Kegiatan tersebut digelar Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Timur.
Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam proses penetapan lima tradisi tersebut.
“Penetapan ini bukan hanya kebanggaan, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk menjaga agar warisan budaya ini tetap hidup dan berkembang,” ujarnya.
Menurut Alif, pengakuan WBTBI menunjukkan kekayaan budaya dan kuliner khas Gresik yang menjadi bagian penting identitas daerah. Ia mendorong dunia pendidikan ikut mengenalkan sejarah dan filosofi tradisi kepada generasi muda.
Sementara itu, Gubernur Khofifah menegaskan status WBTBI merupakan amanah moral untuk menjaga keberlanjutan tradisi di tengah perkembangan zaman.
“Warisan budaya tak benda adalah roh peradaban. Ia membentuk karakter dan memperkuat identitas,” kata Khofifah.
Ia menilai sektor kebudayaan perlu ditempatkan sebagai bagian strategis pembangunan daerah, termasuk mendorong pariwisata, ekonomi kreatif, hingga diplomasi budaya.
Dalam kesempatan itu, Khofifah juga mengumumkan kenaikan tunjangan kehormatan bagi juru pelihara cagar budaya di Jawa Timur. Seniman dan pelaku budaya yang sebelumnya menerima Rp500 ribu kini mendapat Rp1 juta. Sementara tunjangan operasional juru pelihara naik dari Rp550 ribu menjadi Rp1,5 juta.
Penetapan WBTBI ini diharapkan semakin memperkuat pelestarian tradisi lokal sekaligus meningkatkan daya tarik budaya Jawa Timur di tingkat nasional. (HR)

Social Footer