Kota Malang, mediabhayangkara.id – Polemik penataan kawasan di sekitar Rumah Sakit Lavalette kembali menjadi sorotan publik setelah upaya penertiban pedagang kaki lima (PKL) memunculkan kontroversi baru mengenai pemanfaatan trotoar untuk bangunan komersial dan pemasangan beton cempolong di atas fasilitas publik sangat mengganggu pejalan kaki, Kamis (26/02/2026).
Penertiban PKL dilakukan beberapa waktu lalu oleh Satpol PP dan instansi terkait dengan alasan menertibkan pedagang yang berjualan di tepi jalan dan trotoar yang seharusnya diperuntukkan sebagai jalur pejalan kaki.
Penegakan ini didasarkan pada peraturan daerah yang berlaku, terutama Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, yang mengatur larangan berjualan di trotoar dan fasilitas umum serta kewajiban menjaga ketertiban dan estetika ruang publik.
Kegiatan penertiban sebelumnya juga merujuk pada aturan yang sudah ada sejak awal, termasuk Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 01 Tahun 2000 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, yang menyatakan bahwa pedagang hanya boleh beraktivitas di lokasi yang ditentukan oleh wali kota dan dilarang menggunakan trotoar, jalur hijau, atau fasilitas umum tanpa izin khusus.
Setelah penertiban itu, proses penataan trotoar justru memunculkan isu baru. Sejumlah warga dan pengamat tata kota mengamati keberadaan bangunan warung atau toko yang berdiri di bahu jalan dengan halaman depan yang tampak menggunakan trotoar sebagai ruang komersial.
Dugaan ini muncul karena bangunan tersebut disebut-sebut dikomersialkan dengan tujuan disewakan kepada pihak tertentu.
Jika hal ini benar, banyak pihak menilai langkah tersebut bertentangan dengan prinsip dasar fungsi trotoar sebagai fasilitas umum untuk pejalan kaki.
Sebagai langkah pencegahan agar PKL tidak kembali menggunakan trotoar, pemerintah daerah memasang beton cempolong yang difungsikan sebagai pot bunga untuk menutup jalur yang selama ini kerap digunakan pedagang.
Namun, pemasangan beton-beton ini justru dikeluhkan oleh masyarakat karena dianggap tidak layak dan justru mengganggu fungsi trotoar sebagai ruang pejalan kaki yang aman dan nyaman.
Secara estetika dan fungsional, banyak warga menilai beton cempolong yang dipasang tidak tertata dengan baik sehingga merusak pemandangan kota serta mengurangi keteraturan ruang publik di kawasan itu. Padahal, fungsi trotoar sebagai ruang pejalan kaki diatur dalam peraturan tata ruang dan perlu menjadi bagian dari wujud kota yang ramah terhadap pejalan kaki.
Lebih lanjut, aturan tata ruang di Kota Malang juga diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang Tahun 2010–2030, yang menjadi dasar perencanaan ruang serta pemanfaatan ruang di kota ini. RTRW ini kemudian dirinci lebih lanjut dalam Peraturan Walikota Kota Malang Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Malang Tahun 2024–2044, yang secara teknis mengatur zonasi dan pemanfaatan ruang termasuk ruang publik seperti trotoar.
Dalam konstelasi peraturan ini, trotoar sebagai fasilitas umum harus tetap bebas dari kepentingan yang mengurangi fungsi dasarnya. Pemanfaatan trotoar untuk halaman komersial secara faktual bisa saja bertentangan dengan prinsip perlindungan ruang publik dalam peraturan tata ruang apabila tidak memiliki dasar perizinan yang jelas.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai status bangunan warung serta dasar hukum pemasangan beton cempolong di lokasi tersebut.
Masyarakat pun meminta agar pemerintah kota lebih transparan dan konsisten dalam menegakkan aturan, sehingga tidak menimbulkan persepsi tebang pilih dalam proses penataan ruang publik. (ttk)

Social Footer