Kabupaten Sukabumi, mediabhayangkara.id – BAZNAS Kabupaten Sukabumi pada awal 2026 fokus pada penetapan zakat fitrah 1447 H sebesar Rp 35.000 per jiwa (setara 2,5 kg/3,5 liter beras).
H. Unang Sudarma selaku Ketua BAZNAS Kabupaten Sukabumi, komitmen penguatan tata kelola zakat, kesehatan, dan ekonomi, serta penanganan ODGJ.
Berikut adalah poin-poin berita penting BAZNAS Kabupaten Sukabumi:
• Penetapan Zakat Fitrah 1447H/2026M: Nilai zakat fitrah ditetapkan Rp35.000 per jiwa, hasil kajian bersama MUI dan Kemenag, dengan imbauan pembayaran awal melalui UPZ.
• Kinerja 2025: Sepanjang Januari-Agustus 2025, BAZNAS menghimpun dana ZIS & DSKL sebesar Rp41,4 miliar, dengan penyaluran terbesar pada program kemanusiaan (75%).
• Kepengurusan Baru (2025-2030): Bupati Sukabumi melantik pimpinan baru pada 22 September 2025. H. Unang Sudarma kembali menjabat sebagai Ketua, menekankan respons cepat pada isu sosial.
• Program Utama: Program unggulan meliputi Bebeza (pendidikan), kesehatan (Kopiah), pemberdayaan ekonomi (warung/balai ternak), dan rumah tidak layak huni (Rutilahu).
• Prestasi & Inovasi: Meraih 3 penghargaan BAZNAS Jabar Award 2022 (Inovasi Pendistribusian, Perubahan Mustahik, Hubungan Eksternal).
• Penanganan Darurat: Aktif membantu korban bencana di Cisolok dan memulangkan jenazah pekerja migran pada 2025. (*/ella)

Social Footer