BONDOWOSO, mediabhayangkara.id — Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) ini merupakan forum strategis yang diselenggarakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Forum ini berfungsi sebagai wadah utama untuk mensinergikan perencanaan pembangunan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel, sehingga setiap kebijakan yang diambil dapat menjangkau dan memihak kepentingan masyarakat luas.
Perkembangan pembangunan Kabupaten Bondowoso saat ini menunjukkan tren yang positif, meskipun masih dihadapkan pada berbagai tantangan yang perlu diselesaikan. Pada tahun 2025, pertumbuhan ekonomi mencapai 5,32% atau mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Tingkat kemiskinan menurun menjadi 12,20%, tingkat pengangguran terbuka turun menjadi 2,5%, dan Indeks Gini mencapai 0,271 yang menunjukkan penurunan tingkat ketimpangan. Namun demikian, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) masih tumbuh dengan laju yang relatif lebih lambat dibandingkan rata-rata Provinsi Jawa Timur maupun nasional. Kondisi ini menegaskan bahwa arah kebijakan pembangunan sudah berada pada jalur yang tepat, namun diperlukan percepatan pelaksanaan dan pemantauan agar hasilnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat.
Berdasarkan analisis kondisi daerah, terdapat sebelas isu strategis yang menjadi fokus perhatian dan prioritas penanganan bersama, yaitu: (1) kerawanan terhadap bencana alam; (2) alih fungsi lahan yang tidak terkontrol; (3) pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup; (4) perlunya optimalisasi pemanfaatan perizinan investasi; (5) rendahnya kualitas sumber daya manusia; (6) permasalahan dalam tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum; (7) masalah kemiskinan yang masih perlu dituntaskan; (8) pertumbuhan ekonomi yang belum optimal; (9) ketersediaan lapangan kerja yang masih terbatas; (10) infrastruktur wilayah yang belum memadai; serta (11) pergeseran nilai-nilai sosial budaya masyarakat.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 merupakan dokumen perencanaan tahun kedua dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2025–2029. Dokumen ini mengusung visi “Mewujudkan Bondowoso Tangguh, Unggul, Berdaya Saing, dan Berbudaya dalam Bingkai Keimanan dan Ketakwaan”. Adapun tema pembangunan tahun 2027 adalah “Penguatan Kesejahteraan Sosial dan Ketahanan Pangan Berbasis Pembangunan Berkelanjutan”. Tema ini sejalan dengan tema pembangunan nasional “Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas Melalui Produktivitas, Investasi, dan Industri” serta tema pembangunan provinsi “Penguatan Pelayanan Dasar untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas”, dengan prinsip utama bahwa pembangunan harus memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya.
Pembangunan daerah tahun 2027 difokuskan pada enam agenda utama, yaitu: (1) Peningkatan pembangunan ekonomi masyarakat secara merata berbasis potensi lokal, dengan sasaran meliputi peningkatan pertumbuhan ekonomi, pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif, peningkatan investasi, pengembangan usaha mikro dan kecil, kemandirian masyarakat dan desa, kesejahteraan kelompok rentan, penyerapan tenaga kerja, serta ketahanan pangan; (2) Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik; (3) Peningkatan kualitas sumber daya manusia; (4) Pemerataan pembangunan infrastruktur wilayah; (5) Peningkatan kualitas lingkungan sosial dan budaya melalui pengembangan kebudayaan dan penguatan toleransi; serta (6) Pengelolaan lingkungan hidup yang inklusif dan berkelanjutan dengan fokus pada perbaikan kualitas lingkungan, peningkatan ketahanan terhadap bencana, dan perlindungan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 18 Tahun 2026 tentang Penyelarasan Target Pembangunan Tahun 2027, ditetapkan indikator kinerja utama sebagai berikut: pertumbuhan ekonomi dalam rentang 4,04%–5,00%; tingkat kemiskinan 10,05%–11,21%; IPM 71,74–72,64; tingkat pengangguran terbuka 2,43%–2,94%; Indeks Gini 0,251–0,291; serta penurunan emisi gas rumah kaca secara kumulatif sebesar 537.703,97 ton CO₂ ekuivalen. Untuk mencapai target tersebut, ditetapkan program unggulan yang meliputi: penguatan ekonomi inklusif melalui hilirisasi produk lokal, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, pembentukan kelompok usaha baru, digitalisasi ekonomi, serta dukungan sektor pertanian; reformasi birokrasi dan pelayanan publik melalui sistem layanan terpadu dan perlindungan sosial; peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui beasiswa, jaminan kesehatan, dan pemberdayaan perempuan serta pemuda; pengembangan infrastruktur dan konektivitas; serta pelestarian lingkungan dan pengembangan pariwisata berbasis kearifan lokal.
Pada kesempatan ini, saya menegaskan empat prinsip utama dalam pelaksanaan perencanaan: pertama, perencanaan harus berbasis data dan kinerja (efficiency-based planning); kedua, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah harus diperkuat; ketiga, efisiensi belanja daerah menjadi prinsip utama sejalan dengan kebijakan nasional; dan keempat, setiap program harus memiliki dampak langsung dan nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Melalui forum ini, saya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan yang konstruktif, mengawal konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, serta memastikan manfaat program sampai kepada masyarakat. Kami juga memohon dukungan dan bimbingan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai mitra strategis agar pembangunan daerah berjalan terpadu, sinergis, dan berkelanjutan.
Semoga segala upaya kita dalam merancang pembangunan Kabupaten Bondowoso Tahun 2027 senantiasa mendapatkan rahmat dan petunjuk Allah Subhanahu Wa Ta’ala, serta dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi daerah yang kita cintai. Demikian yang dapat saya sampaikan. (iwak)

Social Footer