SRAGEN, mediabhayangkara.id – Aksi pencurian yang memanfaatkan kelengahan warga saat menjalankan ibadah tarawih berhasil diungkap jajaran Reserse Kriminal Polres Sragen. Tim Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Kedawung berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang membobol rumah warga di wilayah Kecamatan Kedawung.
Kedua pelaku masing-masing berinisial FRN (27) dan TT (22), warga Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen. Mereka ditangkap pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 22.17 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyahsari melalui Kapolsek Kedawung AKP Suyana menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Jumari (58), seorang petani yang tinggal di Dukuh Gandil, Desa Bendungan, Kedawung.
Peristiwa pencurian diketahui korban pada Senin malam, 2 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu korban bersama keluarga baru pulang dari masjid setelah melaksanakan salat Isya dan tarawih.
“Sesampainya di rumah, anak korban menyadari beberapa barang sudah tidak ada. Setelah dicek, kondisi kamar berantakan dan pintu belakang rumah sudah dalam keadaan rusak,” terang AKP Suyana.
Pelaku diketahui masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kunci gembok pintu belakang menggunakan alat berupa obeng dan tang. Setelah berhasil masuk, pelaku menggeledah kamar dan lemari korban untuk mencari barang berharga.
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang milik korban, antara lain dua unit telepon genggam, yakni OPPO A5 dan OPPO A16, serta uang tunai yang disimpan di beberapa tempat berbeda di dalam rumah. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp2.890.000.
Selain uang di dalam tas dan dompet, pelaku juga mengambil uang yang disimpan di kaleng biskuit serta celengan milik anak korban.
Setelah menerima laporan, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan Tim Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Kedawung, berhasil mengetahui identitas pelaku sehingga keduanya berhasil diamankan.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone OPPO A16 warna hitam, uang Rp799.500 yang tersimpan di akun DANA milik pelaku, satu obeng kembang warna kuning, satu tang, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan,” jelas AKP Suyana.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian di rumah warga lain di wilayah yang sama. Pada 1 Maret 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, keduanya diduga membobol rumah milik seorang warga bernama Giyo yang berada tidak jauh dari lokasi pertama dan berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp6 juta.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kedawung untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejahatan lain yang pernah dilakukan oleh para pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu tertentu, serta memastikan seluruh pintu dan jendela dalam kondisi terkunci dengan baik,” pungkas AKP Suyana. (Khnza Haryati)

Social Footer