BONDOWOSO, mediabhayangkara.id – Seusai berita terkait metode penagihan yang dilakukan oleh dua karyawan Dealer Adiputra Utama Motor Kabupaten Bondowoso diterbitkan, salah satu pelaku dengan inisial FRNM yang bertindak sebagai petugas penjualan (seles) mengeluarkan serangkaian pernyataan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp kepada debitur. Dalam pernyataannya, FRNM secara tegas menantang serta menyatakan telah menghubungi pihak terkait, bahkan akan mendorong pihak dealer untuk melaporkan media mediabhayangkara.id ke Polres Bondowoso dengan dasar tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam pesan yang dikirimkannya, FRNM menyatakan, “Kalau mau main dng undang2 ayo dh q siap smlm q udh tlfn pihak terkait jg pihak lain kan sudah ditolong g ada trimakasih x kyak gt malah seenak”. Pernyataan ini menunjukkan sikap menantang yang tidak disertai dengan upaya verifikasi fakta secara objektif terkait pemberitaan yang telah diterbitkan.
Selanjutnya, FRNM juga mengarahkan debitur untuk menyampaikan pesan kepada pihak yang dianggapnya sebagai pelapor, dengan menyatakan, “Iya bilang ke mbak x dan suamix yg sok hx lsm lah cek gayanah tak laten kok gebey pelaporan nyengir ben lah di baik2in mlah ngelunjak”. Ungkapan tersebut mengandung tuduhan yang tidak jelas serta menggunakan bahasa yang tidak sesuai dengan standar komunikasi profesional dalam urusan kredit dan hubungan bisnis.
Tak hanya itu, FRNM menegaskan bahwa pihak dealer akan mengambil langkah hukum, dengan menyampaikan, “Iya ntar deler yg akan buat lapoean ke polres atas dasar tuduhan pencemaran nama baik n berita bohong (UU ITE)”. Ia juga menambahkan, “Dan jangan senang2 buat berita tanpa bukti konkrit dianggap pemalsuan data bisa sya laporkan balik atas pencemaran nama baik”.
Penelusuran menunjukkan bahwa FRNM bukan merupakan petugas yang memiliki wewenang resmi dari pihak Leasing Adira Finance. Sebagai seles pada Dealer Adiputra Utama Motor Bondowoso, kewenangannya secara substansial hanya berkaitan dengan proses penjualan kendaraan dan koordinasi administrasi kredit sesuai dengan kesepakatan antara dealer dan pihak pembiayaan. Tindakan untuk melakukan kegiatan penagihan, membuat klaim terkait wewenang penyitaan kendaraan, bahkan menyatakan diri sebagai perwakilan pihak leasing telah jelas melampaui batas kewenangan yang diberikan.
Perlu ditegaskan bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh mediabhayangkara.id berdasarkan informasi dari narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan dan konfirmasi langsung dengan debitur, serta telah menyajikan aspek hukum terkait standar etika penagihan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tindakan untuk menyatakan sebagai berita bohong dan tanpa bukti konkrit merupakan langkah yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kebenaran serta profesionalisme dalam interaksi antar pihak.
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan dan Jasa Pembiayaan serta Peraturan OJK Nomor 5/POJK.07/2016 tentang Perlindungan Konsumen dalam Penyelenggaraan Usaha Jasa Keuangan, setiap pihak yang terlibat dalam proses kredit kendaraan tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan penagihan yang tidak sesuai prosedur, termasuk menyatakan diri sebagai perwakilan pihak lain tanpa wewenang resmi.
Selain itu, pemberitaan yang dilakukan oleh media massa yang berbasis pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan memiliki perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Setiap tuduhan terhadap media harus didukung oleh bukti yang sah dan faktual, bukan hanya berdasarkan pernyataan sepihak yang tidak jelas landasannya.
Jika terbukti bahwa pernyataan dan tindakan FRNM serta pihak dealer yang akan melaporkan media tidak didukung oleh bukti yang valid, maka pihak terkait berpotensi dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini termasuk terkait dengan upaya untuk menghalangi jalannya pemberitaan yang bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dan transparansi informasi publik.
Pihak mediabhayangkara.id siap untuk menghadapi segala proses hukum yang akan dilakukan dan akan memberikan klarifikasi serta bukti-bukti konkrit terkait pemberitaan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Media ini juga tetap berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi masyarakat serta melindungi hak-hak konsumen dalam setiap pemberitaannya. ('BERSAMBUNG')
(iwan)

Social Footer