MOJOKERTO, mediabhayangkara.id – Sebuah gelombang kontroversi baru mengguncang dunia hukum Indonesia pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap wartawan Amir. Advokat kondang Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., kini memicu perdebatan panas dengan menyuarakan indikasi kuat penyimpangan institusional yang melibatkan lembaga negara dan aparat penegak hukum. Jika bukan rekayasa, apa lagi yang tersirat di balik skenario.?
Hubungan Misterius Antara BNN Jatim dan Yayasan Alkholiqi
Fokus utama advokat Rikha adalah kerja sama antara Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur dengan Yayasan Pondok Pesantren Alkholiqi. Secara hukum, semua program rehabilitasi narkoba harus patuh pada standar legalitas, termasuk kepemilikan izin usaha sesuai KBLI seperti diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021. Namun, jika yayasan tersebut ternyata tak punya izin relevan, pertanyaannya besar: Apakah negara sedang bekerja sama dengan entitas ilegal?
Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi potensi pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan. Rikha menekankan bahwa kerja sama semacam ini harus diverifikasi ketat untuk hindari risiko maladministrasi. "Jika yayasan bermasalah, bagaimana bisa jadi mitra resmi BNN?" ujarnya, menambahkan bahwa hal ini merusak integritas lembaga negara.
Aparat Polisi Mojokerto Disorot: Abuses of Power?
Keterlibatan Polres Mojokerto dalam OTT juga menjadi sorotan tajam. Jika laporan awal datang dari pihak yang tak punya kapasitas hukum kuat, dasar operasi bisa runtuh. Rikha mempertanyakan prosedur: "Dasar laporannya bermasalah, maka seluruh proses turunan berpotensi tidak sah. Ini prinsip fundamental hukum kita!"
Potensi abuse of power mencuat, di mana aparat mungkin menggunakan wewenang untuk tujuan non-hukum. Kasus ini bukan lagi soal individu, tapi sistem mulai dari konstruksi laporan yang subjektif hingga kemungkinan kriminalisasi profesi jurnalis tanpa mekanisme Dewan Pers. "Publik berhak curiga: ini penegakan hukum atau skenario dikondisikan?" tantang Rikha, yang khawatir kepercayaan publik terhadap institusi negara bakal runtuh jika dibiarkan.
Dimensi Pelanggaran yang Lebih Luas, Dalam analisis hukumnya, Rikha menguraikan empat dimensi pelanggaran potensial:
● Maladministrasi: Kerja sama tanpa verifikasi legalitas mitra.
● Penyalahgunaan Wewenang: Aparat bertindak berdasarkan konstruksi tidak objektif.
● Perbuatan Melawan Hukum: Tindakan pejabat publik yang timbulkan kerugian secara tidak sah.
● Kriminalisasi Profesi: Pengolahan wartawan tanpa prosedur etis media.
"Kami tidak tuduh tanpa dasar, tapi baca pola," katanya. "Ketika lembaga negara kolaborasi dengan pihak bermasalah, lalu mereka jadi pelapor, publik curiga: ini alat kepentingan?"
Panggilan Transparansi: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Tim kuasa hukum Amir kini menantang BNN untuk jelaskan dasar kerja sama dan legalitas mitra; Polri untuk buka mekanisme OTT secara transparan; serta aparat lain untuk buktikan proses bersih dan objektif. "Ini ujian serius: apakah hukum masih di atas kebenaran, atau sudah alat kepentingan?" tegas Rikha, Minggu (29/03/26).
Tanpa respons cepat, kecurigaan publik berubah jadi keyakinan: mafia hukum nyata adanya. "Hukum tak bersih hasilkan korban zhalim, bukan keadilan," tambahnya, memperingatkan dampak legitimasi negara jika masalah ini tak diselesaikan. (Red)

Social Footer