Bondowoso, mediabhayangkara.id – Legalitas status dan tindakan seorang karyawan Adiputra Utama Motor Bondowoso yang bertugas sebagai staf penjualan ("Seles"), pada Rabu (11/03/2026) menjadi sorotan karena adanya praktik penagihan yang tidak sesuai aturan. Oknum tersebut mengaku diri sebagai petugas Adira Finance, menyatakan akan melakukan penagihan kepada debitur yang terlambat membayar angsuran, bahkan mengancam akan menarik kendaraan yang menjadi jaminan. Hingga saat ini, tindakan penarikan kendaraan belum dilakukan, namun ancaman tersebut telah menimbulkan kekhawatiran terkait kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
Kondisi ini mengindikasikan potensi pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aturan tersebut secara tegas mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk menunjuk petugas penagih yang telah memiliki sertifikat profesi dan dilengkapi surat tugas resmi, serta menjalankan penagihan dengan cara yang sopan, menghormati martabat pihak debitur, dan tidak melakukan tindakan intimidasi. Namun oknum tersebut tidak dapat menunjukkan bukti sertifikasi maupun surat tugas resmi, sementara sikap arogansi dan ancaman penarikan kendaraan dinilai sebagai bentuk intimidasi yang melanggar ketentuan.
Ancaman penarikan kendaraan secara sepihak juga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu-XVII/2019 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Kedua peraturan tersebut menetapkan bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui proses hukum yang sah di lingkungan pengadilan jika tidak tercapai kesepakatan damai antara kedua pihak. Ancaman yang diberikan tanpa melalui prosedur hukum yang benar dinilai sebagai pelanggaran hak hukum debitur.
Sikap sok berkuasa dan ancaman penarikan kendaraan yang dilakukan oknum tersebut juga berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindakan perampasan atau pengambilan secara paksa barang milik orang lain dengan menggunakan ancaman, dengan konsekuensi hukuman penjara maksimal sembilan tahun bagi pelaku.
Pihak terkait tidak menunjukkan adanya upaya untuk melakukan komunikasi yang konstruktif dan mencari solusi bersama dengan debitur sebelum melakukan penagihan yang bersifat menekan. Sesuai prinsip hukum perdata dan ketentuan dalam perjanjian pembiayaan, kreditur memiliki kewajiban untuk melakukan koordinasi yang baik serta menawarkan alternatif penyelesaian seperti restrukturisasi jadwal pembayaran atau penundaan tenggat waktu pembayaran.
Masyarakat dan khususnya pihak debitur yang dihadapkan pada praktik penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum diimbau untuk segera melaporkan kasus tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau kepolisian setempat. Selain itu, debitur juga memiliki hak untuk meminta bantuan dari lembaga perlindungan konsumen dan mengajukan gugatan hukum kepada pihak yang bersalah jika mengalami kerugian akibat tindakan yang tidak sesuai aturan. ('Bersambung')
(Iwak)

Social Footer