SURABAYA, mediabhayangkara.id – Kriminalisasi wartawan ekspresi di era digital adalah persoalan arah demokrasi. Apakah ruang digital akan menjadi ruang partisipasi publik yang sehat, atau justru berubah menjadi ruang pengawasan dan pembungkaman.
Ini sangat bergantung pada pilihan kebijakan dan keberanian penegak hukum. Namun, yang pasti melindungi kebebasan berekspresi berarti melindungi masa depan demokrasi itu sendiri.
Dalam keterangannya saat menanda tangani surat kuasa, penetapan wartawan Amir sebagai tersangka memicu gelombang kekhawatiran publik terhadap potensi kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik. Peristiwa ini tidak hanya menyentuh aspek hukum semata, tetapi juga menyentuh jantung demokrasi, kebebasan pers.
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., sebagai Kuasa Hukum menegaskan bahwa pihaknya akan berdiri di garis depan untuk memastikan wartawan tidak dijadikan korban dalam proses hukum yang patut dipertanyakan.
“Ketika wartawan yang bekerja mencari kebenaran justru dijadikan tersangka, maka ini bukan lagi sekadar perkara hukum. Ini alarm bagi demokrasi,” tegas Rikha.
Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka, yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi terselubung terhadap profesi wartawan.
“Ini bukan sekadar kasus, ini ujian kebebasan Pers,” lanjutnya.
Rikha Permatasari menegaskan bahwa wartawan memiliki posisi strategis sebagai penyampai fakta kepada publik, sehingga perlindungan terhadap profesi ini harus menjadi prioritas.
“Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk membungkam suara kritis. Jika itu terjadi, maka yang runtuh bukan hanya satu orang wartawan, tetapi kepercayaan publik terhadap keadilan,” ujarnya.
Kuasa Hukum siap bongkar proses hukum sebagai bentuk keseriusan, tim kuasa hukum akan mengajukan beberapa hal. Diantaranya :
1. Mengajukan praperadilan.
2. Menguji unsur pidana secara menyeluruh.
3. Mengungkap kemungkinan rekayasa atau jebakan hukum.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan, bukan dimanfaatkan.
Demi memperjuangkan keadilan dan mempertahankan marwah jurnalis agar kedepannya tidak akan ada kejadian serupa dan hukum tidak dipermainkan oknum tertentu Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., bersama 14 pengacara ternama yang akan mengawal perkara ini.
Seruan untuk tegaknya keadilan
Kasus ini kini menjadi sorotan luas, tidak hanya di kalangan hukum, tetapi juga masyarakat sipil dan insan pers.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Wartawan tidak boleh dikriminalisasi. Hukum harus berdiri untuk melindungi, bukan menakuti,” tegas Rikha.
Di tengah meningkatnya perhatian publik, kasus ini menjadi penentu, apakah hukum akan tetap menjadi alat keadilan, atau justru berubah menjadi alat tekanan.
“Jika kebenaran dibungkam, maka keadilan telah kalah. Dan itu tidak boleh terjadi,” pungkasnya. (Red)

Social Footer