SRAGEN, mediabhayangkara.id – Polres Sragen terus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar di Aula Satya Haprabu Polres Sragen, Selasa (10/3/2026).
Forum yang diinisiasi Bagian Perencanaan Polres Sragen tersebut menjadi ruang dialog terbuka antara kepolisian dengan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, wartawan, hingga perwakilan instansi terkait.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari dalam sambutannya menegaskan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan sarana penting untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mengevaluasi standar pelayanan yang telah berjalan di lingkungan Polres Sragen.
“Forum ini menjadi ruang komunikasi antara Polri dengan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa pelayanan kepolisian benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat, cepat, transparan dan memberikan rasa keadilan,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan, masukan dari berbagai pihak menjadi energi bagi Polres Sragen untuk terus berbenah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Setiap kritik, saran dan masukan akan kami jadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Polres Sragen,” tegasnya.
Dalam forum tersebut dipaparkan berbagai standar pelayanan publik dari sejumlah satuan kerja di Polres Sragen, di antaranya pelayanan SKCK dan perizinan oleh Satintelkam, pelayanan SIM oleh Satlantas, mekanisme pengaduan masyarakat melalui SPKT, serta standar pelayanan penanganan perkara dan sidik jari oleh Satreskrim.
Paparan pertama disampaikan Kaurbinops Satintelkam Ipty Wisnu Broto yang menjelaskan mekanisme pelayanan penerbitan SKCK dan perizinan, mulai dari dasar hukum, persyaratan administrasi, standar waktu pelayanan, hingga mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.
Selanjutnya, perwakilan Satlantas Polres Sragen Ipda Panglipuringtyas memaparkan standar pelayanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB, termasuk mekanisme prosedur pelayanan, biaya resmi penerbitan SIM, serta upaya peningkatan layanan berbasis digital.
Sementara itu Kepala SPKT Polres Sragen Ipda Edy Siswanto menjelaskan sistem pelayanan laporan polisi dan pengaduan masyarakat yang mengedepankan prinsip kecepatan, transparansi, serta kemudahan akses bagi masyarakat.
Paparan terakhir disampaikan Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno yang menjelaskan standar pelayanan penanganan perkara pidana dan pelayanan sidik jari, termasuk mekanisme penyelidikan, penyidikan hingga penyampaian perkembangan perkara melalui SP2HP kepada pelapor.
Suasana forum berlangsung dinamis saat sesi diskusi dan tanya jawab dibuka. Berbagai perwakilan masyarakat menyampaikan aspirasi dan masukan terkait peningkatan kualitas pelayanan kepolisian.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Sragen, Siswanto, misalnya, mengusulkan agar koordinasi antara kepolisian dan pemerintah desa dalam penanganan perkara pidana semakin diperkuat, serta mendorong pembentukan Rumah Restorative Justice di setiap desa.
Sementara itu Wakil Ketua Persatuan Purnawirawan Polri, Bambang Susilo, menyoroti pentingnya peningkatan pengawasan dalam pelayanan SKCK serta optimalisasi layanan berbasis online agar lebih mudah diakses masyarakat.
Masukan juga datang dari kalangan akademisi. Wakil Rektor Universitas Sragen, Siti Rofiatun Rosida, berharap Polres Sragen mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih humanis serta responsif terhadap dinamika generasi muda, khususnya generasi Z di era digital.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kapolres Sragen menegaskan bahwa seluruh saran yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pelayanan publik di Polres Sragen.
Menurutnya, peningkatan pelayanan publik menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Kami ingin pelayanan Polres Sragen benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Prinsipnya, pelayanan harus cepat, profesional, transparan dan berkeadilan,” kata AKBP Dewiana.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, Polres Sragen berharap mampu meningkatkan kualitas pelayanan di berbagai bidang, mulai dari pelayanan laporan masyarakat di SPKT, penerbitan SIM dan SKCK, hingga penanganan perkara pidana oleh Satreskrim.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polres Sragen dalam memperkuat pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagaimana program reformasi birokrasi di lingkungan Polri.
Dengan adanya forum dialog terbuka ini, Polres Sragen menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya bagi masyarakat Kabupaten Sragen. (Khnza Haryati)


Social Footer