PURWOREJO, mediabhayangkara.id – Polres Purworejo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kepemilikan bahan peledak yang digunakan untuk pembuatan mercon. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti, S.H., M.A.P.
Kasus ini terjadi di depan SD Negeri Plipiran, Desa Plipiran RT 001 RW 001, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, pada Minggu, 22 Februari 2026.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa tersangka berinisial RJ (38), seorang wiraswasta asal Dukuh Krajan, Desa Gowong, Kecamatan Bruno, diamankan karena kedapatan membawa bahan peledak berupa obat mercon dan sumbu petasan yang rencananya akan digunakan untuk membuat mercon.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan mercon di wilayah Desa Plipiran. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi, khususnya di area sekitar SD Negeri Plipiran.
petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang membawa bahan pembuatan mercon. Tersangka tertangkap tangan dengan barang bukti berupa dua bungkus serbuk obat mercon dengan berat total sekitar 1,5 kilogram, dua lembar sumbu petasan, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A31 warna hitam yang digunakan untuk melakukan transaksi.
Dari hasil penindakan tersebut, seluruh barang bukti langsung diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, atau mengangkut bahan peledak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Wakapolres Purworejo dalam kesempatan tersebut juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan maupun memperjualbelikan bahan mercon karena sangat berbahaya serta memiliki konsekuensi hukum yang berat. Polres Purworejo, lanjutnya, akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial dan siaran radio terkait bahaya penggunaan mercon. (Khnza Haryati)


Social Footer