SURABAYA, mediabhayangkara.id – Ketegasan Indonesia dalam menghadapi dinamika perdagangan global kembali menjadi perhatian publik di tengah kondisi ekonomi seperti ini. Di tengah tekanan dan negosiasi dengan Amerika Serikat terkait kebijakan tarif resiprokal, pemerintah dinilai berhasil menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama tanpa mengorbankan peluang ekonomi strategis.
Anggota DPD RI, Lia Istifhama, menilai langkah Presiden Prabowo Subianto tersebut sebagai strategi berani yang mencerminkan kepercayaan diri negara berkembang dalam menegosiasikan kepentingannya di tingkat global.
Menurutnya, pernyataan Presiden Prabowo terkait kepentingan nasional tidak bisa ditawar bukan sekadar retorika politik, tetapi menjadi fondasi penting dalam membangun kedaulatan ekonomi Indonesia di era perdagangan bebas yang semakin kompetitif.
“Langkah Presiden Prabowo menunjukkan bahwa Indonesia tidak lagi berada dalam posisi defensif, tetapi mulai memainkan peran sebagai equal partner dalam perjanjian internasional. Ini penting untuk membangun kepercayaan pasar sekaligus menjaga martabat ekonomi nasional,” ujar Ning Lia, Minggu (22/3/26).
Keponakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa itu menambahkan, penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen harus dibaca sebagai hasil negosiasi yang realistis, bukan kompromi yang merugikan. Justru, dengan adanya akses tarif nol persen bagi lebih dari 1.800 komoditas strategis, peluang ekspansi ekspor Indonesia ke pasar Amerika menjadi semakin terbuka.
“Ini momentum besar bagi pelaku usaha nasional, khususnya sektor UMKM dan industri berbasis komoditas seperti kopi dan sawit, untuk naik kelas dan memperluas penetrasi global,” jelasnya.
Lebih jauh, Ning Lia menyatakan pentingnya klausul penyesuaian dalam perjanjian tersebut sebagai bentuk perlindungan adaptif terhadap dinamika global. Ia menilai fleksibilitas ini menjadi instrumen penting agar Indonesia tidak terjebak dalam kesepakatan yang rigid.
“Adanya ruang renegosiasi adalah bukti pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential policy) dalam diplomasi ekonomi. Ini jarang dimiliki negara lain, dan patut diapresiasi,” tegasnya.
Terkait investasi dan pengelolaan sumber daya alam, putri KH Maskur Hasyim itu juga mendukung penuh komitmen pemerintah yang menempatkan hilirisasi sebagai syarat utama. Ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan agenda transformasi ekonomi nasional menuju nilai tambah yang lebih tinggi.
“Pemerintah perlu mendorong hilirisasi dan menetapkan harga berbasis pasar internasional menunjukkan arah kebijakan yang pro-bisnis sekaligus pro-nasional. Investor diberi kepastian, tetapi negara tetap memegang kendali,” ujarnya.
Ia juga menilai keterbukaan terhadap investasi asing, selama mengikuti aturan domestik, merupakan bentuk keseimbangan antara pragmatisme ekonomi dan nasionalisme strategis.
“Bukan proteksionisme namun juga smart protectionism melindungi kepentingan nasional tanpa menutup diri dari kolaborasi global,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, senator Jatim itu mendorong pemerintah untuk mengawal implementasi perjanjian tersebut dengan kebijakan turunan yang berpihak pada pelaku usaha nasional, termasuk penguatan regulasi, insentif industri, dan perlindungan terhadap sektor strategis.
“Ke depan, yang dibutuhkan bukan hanya perjanjian yang baik, tetapi juga eksekusi kebijakan yang konsisten. Di sinilah peran pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa setiap kesepakatan benar-benar bermuara pada kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kepentingan nasional menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan, termasuk dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART). Penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen disebut telah melalui pertimbangan matang, dan pemerintah tetap memiliki ruang untuk mengevaluasi atau meninggalkan perjanjian jika dinilai merugikan.
Selain itu, Prabowo memastikan keterbukaan terhadap investasi asing tetap berjalan, namun harus tunduk pada aturan nasional. Dalam pengelolaan mineral kritis, pemerintah mewajibkan penerapan harga pasar internasional serta menegaskan bahwa hilirisasi menjadi syarat utama, dengan melarang ekspor bahan mentah tanpa proses di dalam negeri. (HR)

Social Footer