Breaking News

Anggota FERADI WPI Ajukan Permohonan Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Situbondo

 

SITUBONDO, mediabhayangkara.id — Anggota FERADI WPI, RASYIDI, C.PM, C.LOP, C.MDF, C.PFW, C.JKJ, ( Didik Castielo) mendatangi Pengadilan Negeri Situbondo dan Pengadilan Agama Situbondo dalam rangka mengajukan permohonan penggunaan Mediator Non Hakim.

Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk mendorong penyelesaian sengketa secara lebih efektif, efisien, dan berbiaya ringan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan akses keadilan tanpa harus terbebani proses litigasi yang panjang dan mahal.

Menurut Didik, mekanisme mediasi melalui mediator non hakim merupakan bagian dari upaya optimalisasi penyelesaian perkara di luar persidangan yang berlarut-larut. Selain itu, pendekatan ini juga dinilai mampu menjaga hubungan para pihak yang bersengketa agar tetap kondusif dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Mediasi adalah solusi yang lebih humanis dan berkeadilan. Dengan adanya mediator non hakim, masyarakat diberikan alternatif penyelesaian yang lebih cepat, sederhana, dan terjangkau,” ujar Rasyidi saat ditemui di lokasi.

Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MDF, C.PFW, C.JKJ, turut menyampaikan bahwa tujuan utama FERADI WPI dalam menyelenggarakan pelatihan MEDIATORE adalah untuk memperluas akses masyarakat terhadap penyelesaian masalah hukum di seluruh Indonesia.

Ia menegaskan bahwa kehadiran mediator yang terlatih di tengah masyarakat akan sangat membantu dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum tanpa harus langsung menempuh jalur pengadilan.

“Litigasi adalah langkah terakhir dalam mencari keadilan. Jika suatu permasalahan masih dapat diselesaikan melalui mediasi, maka itu adalah pilihan terbaik. Oleh karena itu, FERADI WPI berkomitmen mencetak mediator-mediator yang profesional agar masyarakat dapat terbantu secara luas,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap dengan adanya program pelatihan MEDIATORE ini, masyarakat di berbagai daerah dapat memiliki akses terhadap penyelesaian sengketa yang lebih cepat, damai, dan berkeadilan tanpa harus menghadapi proses hukum yang panjang.

Diharapkan dengan adanya permohonan ini, pihak pengadilan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi mediator non hakim untuk berperan aktif dalam membantu penyelesaian sengketa, baik di lingkungan peradilan umum maupun peradilan agama.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen FERADI WPI dalam memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Situbondo dan sekitarnya. (Red)







Para Pembina Media Bayangkara Group

Para Pembina Media Bayangkara Group

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close