Breaking News

Pria Ini Nekat Rampas HP, Saat Dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen, Akui Terlilit Hutang

SRAGEN, Jateng -  Lantaran terlilit hutang, seorang pria berinisial ARN, 27 tahun, warga Desa Gawan, Kecamatan Tanon, Sragen, nekat merampas handphone milik seorang wanita yang sedang berhenti dan menerima telepon di pinggir jalan. 

Peristiwa perampasan terjadi di depan Pabrik rokok Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Karang Tengah, Sragen.
Hal itu seperti dijelaskan Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiyono dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Selasa (13/08/2024).

Korban diketahui bernama Marlina Diana, 28 tahun, warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Ngaringan, Grobogan. Saat peristiwa perampasan terjadi, korban sedang menerima telpon dipinggir jalan depan Pabrik rokok Sragen Tengah. 

Melihat situasi korban yang sedang memegang HP, tersangka langsung membuat rencana dengan berpura-pura bertanya kepada korban. 

Namun saat korban lengah, pelaku langsung melancarkan aksinya, merebut HP dari tangan korban dan kabur.

Merasa merugi HP dirampas orang tak dikenal, korban lantas melaporkan kejadian itu kepada Polisi. Dari laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil membekuk pelaku.

Dijelaskan AKP Wikan, bahwa penangkapan tersangka berkat kejelian team Unit Resmob Satuan Reserse Polres Sragen. 

Pelaku berhasil ditangkap oleh team Unit Resmob Polres Sragen di rumahnya di Desa Gawan, Kecamatan Tanon, Sragen. Dari penangkapan tersangka, dapat diamankan barang bukti berupa satu buah hand phone Redmi Not 11 Pro. 

Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan secara intensif, pelaku nekat melakukan aksinya melakukan perampasan lantaran terlilit hutang. 

Diuraikan AKP Wikan, awalnya pelaku melihat korban yang sedang menerima telepon di pinggir jalan lalu pelaku berpura-pura bertanya kepada korban, selanjutnya pelaku merampas hand phone milik korban langsung kabur. 

“Modus operandi pelaku dengan berpura-pura bertanya kepada korban saat korban sedang berhenti dan menerima telepon di pinggir jalan depan Pabrik rokok Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Karang Tengah, Sragen, “ ungkap AKP Wikan.

“Peristiwa perampasan tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 23 Februari 2024, sekira Pukul 04.00 Wib, di depan Pabrik rokok Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Karang Tengah, Sragen. Korban seorang perempuan bernama Marlina Diana, 28 tahun, warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Ngaringan, Grobogan, “ tambahnya.

Motif pelaku nekat merampas hand phone karena pelaku terlilit hutang dan bingung tidak punya uang untuk mengembalikan hutangnya. 

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.4 juta rupiah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP  tentang perampasan, “ tutup AKP Wikan.

(Khnza)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close