Breaking News

Semarang Geger ! Penadah Material Galian C Ilegal Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar!

SEMARANG || Pertambangan ilegal merupakan persoalan dilematis. Kegiatan yang berdampak buruk terhadap lingkungan, selain berbahaya juga merugikan Negara hingga puluhan triliun rupiah per tahunnya, namun banyak menjadi tumpuan hidup masyarakat penduduk Indonesia, adanya pembiaran dari pihak berwenang, kurangnya pengawasan, dan kurangnya fasilitasi perizinan. menjadi penyebabnya.

Penambang ilegal adalah mereka yang antara tidak memiliki izin menambang, beroperasi di luar wilayah peruntukannya, atau menggunakan proses yang melanggar hukum. dengan sumber daya alam yang melimpah dan kurangnya pengawasan semakin menarik minat masyarakat yang minim pilihan karena sempitnya lapangan pekerjaan.

Menanggapi hal tersebut, Ir. Chintia, S.H pendiri/pengawas Perguruan Teratai Putih Kasultanan Pajang (No. INDUK KUNDHA KABUDAYAN : 07- 33- 01233 )  dan sebagai Waketum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia ( LIDIK KRIMSUS RI) angkat bicara, pihaknya mengatakan bahwa perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Membeli material hasil dari tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah,” ujar Ir. Chintia, S.H ketika dimintai pendapatnya terkait aktivitas bongkar tanah urug di area pesisir kota Semarang diduga ilegal karena tanpa surat jalan, pada Senin (19/08/24)

Lebih lanjut dikatakan, tidak hanya oknum pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, akan tetapi juga para oknum penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, kalau galian C ini ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.

“Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara,” tegas Ir. Chintia, S.H

Seperti diberitakan dalam media ini, ada indikasi dan patut diduga pada aktifitas pinggir laut ada beberapa proyek urugan di beberapa titik Jateng kususnya proyek urugan Jateng Land, di wilayah kota Semarang diduga menerima tanah urug hasil illegal mining (penambangan ilegal) dari tanah izin tambang tak resmi diwilayah Semarang.

Belakangan diketahui, pemasok tanah urug diterima oleh oknum pelaksana atau para broker tanpa SPK yang jelas dan tanpa tanda terima atau surat jalan untuk armada diduga disinyalir sebagai alibi mengalihkan nota kepada pemilik lahan tambang resmi.

Menanggapi hal ini, Chintia menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” tegas Chintia

Lanjut Chintia, dan pasal 161 menyebutkan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).”

Hal ini manjadi perhatian kami selaku Lembaga Informasi Data dan Pusat Bantuan Hukum Lidik Krimsus RI sehingga menjadi penyebab minimnya Pajak pendapatan daerah Semarang dari hasil pajak penerimaan tanah urug diwilayahnya,

kami berharap pihak ESDM, Dinas Pajak dan APH bisa segera menindak proyek proyek yang menerima material Tambang Galian C Ilegal mustinya dihentikan atau dicabut ijinnya karena tidak mendukung pelaksanaan penertiban ijin Tambang Legal dan tidak menambah nilai apapun untuk negara malah merugikan.

Maka dari itu Lembaga kami melalui divisi : Pengawas Kebijakan Publik akan melakukan investigasi serta terus mengumpulkan data terkait tanah urug yang diterima oleh penerima tanah urug, sampai dengan berita ini diturukan kami akan melakukan cek siapa siapa menerima tanah urug dari mana asalnya," pungkasnya.

(Red – Div. Investigasi )

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close