SIDOARJO – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda Sidoarjo menggelar sidang putusan dalam penuntasan kasus dugaan penyalahgunaan dana Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi perhatian masyarakat.
Dalam pernyataan resminya, Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kepala Sub Seksi (Kasubsi), I Putu Kisnu, menyoroti pentingnya prinsip keadilan dan kemanfaatan dalam penegakan hukum.
Kasus ini mencuat ketika dana masyarakat yang digunakan untuk pengurusan sertifikat tanah diduga tidak dikelola sesuai aturan. Setelah melalui proses persidangan, di pengadilan memutuskan bahwa dana tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat, meskipun sebelumnya pihak kejaksaan mengajukan tuntutan agar dana dikembalikan untuk negara senilai 114 juta yang diakui oleh M. Anas (49) serta 86 juta oleh mantan sekretaris desa Kletek Ula Dewi Purwanti (45) non aktif.
“Kami melihat ada unsur kemanfaatan yang lebih besar jika dana ini dikembalikan kepada masyarakat secara proporsional. Mekanismenya nanti akan dibahas bersama perangkat desa dan dilaporkan kepada pimpinan,” ujar Kisnu, pada Selasa (10/12).
Dia juga menegaskan bahwa pengembalian dana ini tidak dilakukan secara individu kepada setiap warga, melainkan melalui sistem yang lebih terukur. “Ada tabel dan data yang sudah kami siapkan untuk memastikan pembagiannya sesuai dengan jumlah yang berhak diterima,” jelasnya.
Meski demikian, keputusan ini tetap membuka peluang untuk langkah hukum selanjutnya. “Jika ada pihak yang mengajukan banding, kami juga siap melanjutkan proses ke tingkat yang lebih tinggi. Semua sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Kisnu mengungkapkan bahwa aspek kemanfaatan dari kasus ini sangat berdampak pada kehidupan masyarakat. Sertifikat tanah yang dihasilkan melalui program PTSL tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf ekonomi mereka.
“Dengan sertifikat, masyarakat memiliki akses untuk mendayagunakan tanahnya, termasuk untuk keperluan usaha atau kebutuhan lainnya. Ini sangat penting, terutama bagi warga yang sebelumnya kesulitan mendapatkan legalitas atas tanah mereka,” katanya.
Pernyataan ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang sempat bertanya-tanya tentang kelanjutan dana yang mereka setorkan. “Kami memastikan bahwa proses ini berjalan transparan dan sesuai hukum, sehingga masyarakat tidak dirugikan,” tegas Kisnu.
Kejaksaan Negeri Sidoarjo berharap putusan ini menjadi titik terang dalam penyelesaian kasus PTSL, yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga rasa keadilan dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Parmuji Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Sidoarjo beserta masyarakat desa Kletek juga mendukung penuh Kejaksaan Negri Sidoarjo dalam pemberantasan tindak pidana korupsi bila ada yang menyimpang maka kami siap mengawal karena perkara ini sudah cukup lama prosesnya harus segera di tuntaskan dan apa bila putusannya tidak sesuai maka LSM GMBI siap menyuarakan dan turun ke jalan.
(Ded)
Social Footer