JEMBER - Kamis, 20 Februari 2025 Konsumen Dari salah satu finance ternama di jember mengadukan persoalan motor yang ditarik paksa oleh oknum finance.
Menurut Victor selaku Tim Hukum LPK RI jember menyampaikan,Kendaraan bermotor kerap dijadikan jaminan ketika seseorang melakukan kredit pembelian kendaraan. Jaminan tersebut menjadi syarat agar debitur konsumen bisa memenuhi kewajibannya untuk membayarkan angsuran pada kreditur (perusahaan pinjaman/leasing) sesuai dengan perjanjian. Akan tetapi, banyak debitur yang tak bisa memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang kepada kreditur.
Akibatnya, kreditur melakukan penarikan kendaraan yang dijadikan jaminan atas tidak terpenuhinya kewajiban debitur sesuai waktu yang disepakati bersama. Lalu bagaimana prosedur penarikan kendaraan oleh leasing yang lalai menyelesaikan utangnya dan apakah pihak leasing bisa melakukan penarikan paksa kendaraan?
Menurut Victor Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 mengenai Jaminan Fidusia menjelaskan bahwa fidusia merupakan pengalihan hak milik suatu benda dikarenakan kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda tersebut dalam penguasaan pemilik benda.
Jaminan Fidusia adalah jaminan atas benda bergerak yang berwujud atau tidak berwujud dan benda tidak bergerak seperti bangunan yang tidak bisa dibebani hak tanggungan. Harus ada dua pihak yang terlibat dalam perjanjian fidusia yaitu debitur sebagai pemberi fidusia dan kreditur sebagai penerima fidusia. Ketika debitur melakukan cidera janji, maka benda yang dijadikan jaminan fidusia tersebut bisa dieksekusi oleh penerima fidusia atau kreditur. Selain itu, pihak kreditur juga perlu melakukan beberapa prosedur penarikan kendaraan terlebih dahulu.
Namun, seiring dengan berjalannya waktu penafsiran fidusia memiliki perbedaan dalam proses penarikan jaminan fidusia ketika terjadi kredit macet. Sebagian orang memiliki penafsiran bahwa ketika kredit macet penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor harus melalui Pengadilan, sebagian menganggap bahwa berdasarkan undang-undang pemilik benda memiliki wewenang untuk melakukan penarikan sendiri oleh debt collector.
Kemudian pada Tahun 2019 untuk menyamakan terkait penafsiran penarikan jaminan fidusia, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan perkara No. 18/PUU-XVII/2019 untuk memperkuat aturan hukum penarikan kendaraan bermotor.
Aturan hukum penarikan kendaraan bermotor terkait jaminan fidusia tertuang dalam beberapa peraturan sebagai berikut:
Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran jaminan Fidusia
Setiap perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor wajib melakukan pendaftaran ke kantor pendaftaran jaminan fidusia terhitung 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak dilakukannya perjanjian pembiayaan konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.
Jadi Victor menyimpulkan bahwa pihak bank tidak boleh serta merta menarik kendaraan sepanjang debitur tidak mau menyerahkan secara sukarela.
Dan Alhamdulillah, setelah aduan konsumen kita tindak lanjuti kami datang dengan Tim ke finance tersebut, kita melakukan klarifikasi terkait prosedur dan tata cara penarikan pihak finance mau membantu dan bekerjasama dengan kami untuk mengembalikan motor yang ditarik beberapa hari lalu kepada Konsumen tersebut.
Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat khusus nya yang ada di kabupaten jember bila ada penarikan motor/mobil yang semena2 dan tidak prosedural oleh pihak finance adukan persoalan tersebut ke LPK RI jember.
Supaya Hadir nya LPK RI jember Dapat memberikan Manfaat dan kepastian Hukum terhadap konsumen Ujar Victor LPK RI(Lembaga Perlindungan Konsumen Republik indonesia).
(Ddk)
Social Footer