SITUBONDO - kamis 27/02/2025 pelapor kasus Bapang Desa seletreng kapongan situbondo mas zainol di panggil kembali ke polres situbondo,untuk memberikan keterangan lebih lanjut, kepada polres situbondo ini merupakan panggilan yang beberapa kalinya setelah kemaren pelapor mendatangi Kejaksaan situbondo,
Pelapor menyatakan bahwa ia awalnya tidak ingin meninggalkan kegiatan di rumahnyah tetapi setelah menerima panggilan lewat telpon dari penyidik polres situbondo,ia memutuskan untuk menghadap demi membela hak -hak masyarakat seletreng khusnya KPM BAPANG,
Kasus ini sudah berlangsung 1 tahun saya memperjuangkannya bersama ,teman-teman Amali dan di dampingi LSM PERKASA, Alhamdulillah sampai POLRES SITUBONDO ,menetapkan 3 tersangka di antaranya kadus sa'lasa'an saudara Rudi ando ,oknum pendamping pkh Aklam,dan kordinator penyalur Bapang,irfan,dan mengenai pemeriksaan tadi di polres sebatas tambah keterangan,untuk melengkapi P19, ujar zainol
Ketum Lsm perkasa moh sadik berharap,bahwa pihak Aph(aparat penegak hukum) dapat memperhatikan kasus Bapang ini dengan serius terutam karena Polres situbondo telah menetapkan 3 tersangka,
Menurutnya,kasus ini sangat penting karena melibatkan orang fakir miskin yang telah di rugikan,ia berharap bahwa kasus ini dapat di atensi dengan cepat dan adil,sehingga dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain yang mungkin akan mengalami hal serupa,jika tidak ada saksi tidandakan ,
Ia juga menyatakan bahwa LSM PERKASA,telah menemukan beberapa desa yang juga mengalami masalah serupa,dan telah berhasil mengembalikan,hak -hak penerima Bapang di desa-desa tersebut dengan sigap,beda halnya dengan Desa seletreng yang awalnya tidak mengakui dan ketika di tetapkan tersangka baru sebagian di kembalikan kepada Kpm ,dan banyak masyarakat yang tidak mau menerimanya,biar dihukum aja pelakunya,
( DieKz77)
Social Footer