Breaking News

Prahara Polemik Kasus Penggunaan Akses Jalan Bersama dan Penanaman Kabel Main Hold Antara Pihak Penggugat Terhadap Tergugat PT. Telkomsel Memasuki Proses Tahap Agenda Sidang Ke Dua


Sidoarjo - Permasalahan antara pihak PT. Telkomsel dengan Syahruddin warga Desa Rangkah Kidul terkait dengan penanaman kabel main Hold di area lahannya masih bergulir dan belum menemukan solusi yang terbaik antara kedua belah pihak. Sampai kasus tersebut di bawa ke rana pengadilan, dengan agenda sidang pada hari Rabu (26/02/2025) sekitar pukul 11.00 Wib.

Dalam pantauan korespondensi jurnalis MBG (Media Bhayangkara Group) Jack'supit yang hadir dalam sidang tersebut terpantau pada saat itu adalah penggugat, H, Syahruddin S.H., yang beralamat di Perumahan Bumi Citra Fajar, Cluster Milano Pucanganom Sidoarjo, mengingat dia merasa dirugikan dengan adanya penanaman kabel main hold  yang dilakukan oleh Pihak Telkomsel di area yang merupakan tanah miliknya sesuai bukti awal kepemilikan SHM No. 443 dan SHM No. 444, yang terletak di jalan Jawa, Desa Rangkah Kidul, Sidoarjo beserta team kuasa hukumnya yang dipimpin langsung oleh Firdaus, S.H dan H. Rudi Kusdianto, S.H serta Rahmawaty Hadong, S.H mereka adalah Advokat dan konsultan hukum yang tergabung dalam kantor hukum Firdaus, S.H and partners.

Pada dasarnya sah-sah saja selaku Investor melakukan usaha, tapi hendaknya semua itu dilakukan sesuai dengan prosedural serta mekanisme yang benar dan aturan-aturan yang jelas, terutama masalah etika, sehingga tidak merugikan pihak-pihak lain apa lagi sampai merugikan masyarakat sekitar.

Polemik atas penggunaan akses jalan bersama dan penanaman kabel main hold, oleh Pihak Telkomsel sudah berlangsung lama yakni 2015, dan dikuatkan sendiri dengan surat Nota Dinas No. 047/MK.01/RA-03/VII/2018, thn 2018, artinya dari Pihak Telkomsel sudah menyadari akan kelemahan dan kekurangannya, namun sampai sekarang masih terus bergulir dan belum menemukan solusi yang terbaik antara  kedua belah pihak, bahkan pihak Syahruddin selaku pemilik tanah sudah melakukan somasi beberapa kali ke Pihak Telkomsel, tapi sepertinya somasi itu tidak berlaku dan cenderung diabaikan.

Pada sesi wawancara yang dilakukan di depan kantor Pengadilan Negeri Sidoarjo Jl. Jaksa Agung Suprapto Raya Suprapto No.10, Rw1, Sidokumpul, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Syahrudin mengatakan jika kasusnya itu sudah dipercayakan penuh dan dikuasakan kepada kuasa hukumnya.

Ditempat yang sama kuasa hukum Firdaus, S.H menuturkan bahwa, "agenda sidang hari ini sudah memasuki tahap kedua yang mana pada agenda sidang pertama pihak dari tergugat yakni PT. Telkomsel, PT. Indisel dan Petra Mitra-Mitra dan tergugat perseorangan tidak hadir, di agenda sidang hari ini pihak tergugat dari PT. Telkomsel hadir tetapi tidak menyertakan kuasa, dengan kondisi seperti itu sehingga keputusan dari pihak ketua majelis hakim menyatakan bahwasanya jika perwakilan tergugat dari PT. Telkomsel tidak hadir karena menurut ketua majelis hakim kalau mewakili pihak koorperasi harus ada setidak tidaknya dilampirkan kuasa baik dari pihak legal ataupun eksternal wajib melampirkan kuasa dari direksi, "tuturnya.

Menambahkan juga pada momentum itu team kuasa hukum kantor hukum Firdaus, S.H and Partners, H. Rudi Kusdianto, S.H memaparkan, "agenda sidang hari ini ditunda sampai dua minggu kedepan untuk terkait mediasi yang di prioritaskan oleh team kuasa hukum dengan tujuan agar sekiranya kasus tersebut juga akan dapat terselesaikan dengan cara yang baik baik saja tanpa adanya kerugian antara kedua belah pihak, "paparnya.

Sampai berita ini di published kasus yang sedang berjalan tersebut masih menunggu sidang selanjutnya pada dua minggu kedepan terhitung mulai hari ini tanggal 26/02/2025.


To be continued...

(Published by Jack'supit)

CV.Rohmah Kavlingan Depan UPT SD NEGERI 228 Jl.Raya Menganti No.419 Hp.0822-45275979

CV.Rohmah Kavlingan Depan UPT SD NEGERI 228 Jl.Raya Menganti No.419 Hp.0822-45275979

CV.ROHMAH KAVLING

CV.ROHMAH KAVLING

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close