GRESIK - Dalam rangka menjaga keamanan ketertiban masyarakat di bulan Ramadhan, pada Selasa (11/3/2025) Polres Gresik menggelar Konferensi Pers Rilis hasil ungkap kasus Curanmor yang berhasil diamankan oleh Tim Kalamunyeng dari Satsamapta Polres Gresik, di Mapolres Gresik.
Semula berawal dari penganduan masyarakat adanya tawuran dan sound horeg, Tim Kalamuyeng melakukan patroli di wilayah Driyorejo, setelah itu Tim Kalamunyeng melakukan patroli di wilayah kota Gresik.
"Saat menemukan 4 orang yang diduga pelaku, akhirnya pelaku tersebut kabur, sehingga dikejar Tim Kalamunyeng satu orang berhasil ditangkap di Gresik, kemudian satunya di tangkap di Surabaya," ungkap Kapolres Gresik AKBP Rovan Mahenu, kepada awak media saat Konferensi Pers Rilis.
Lebih lanjut, AKBP Rovan menyampaikan, sedangkan ada 4 orang tersangka, dua orang berhasil kami amankan, Sdr. TH (44) alamat Dsn. Paksen Kec. Tambelang Kab. Sampang. Tersangka di tangkap di dekat Hotel Khas di Jl. Panglima Sudirman Kec. Gresik sekira pukul 03.30 Wib dini hari. Dan tersangka Sdr. ZA (31) alamat Dsn. Sumber Kec. Laban Kab. Bangkalan, berhasil kabur sehingga ditangkap di Jl. Kemayoran Kec. Krembangan Surabaya, sekira pukul 04.00 Wib.
"Kedua tersangka ini, merupakan residivis kasus serupa yaitu Curanmor, sedangkan yang DPO An. SRL, dan An. MSL, Polres Gresik berkomitmen melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap kedua DPO tersebut," tegasnya.
Kapolres Gresik menambahkan, akan selalu berkomitmen dalam memerangi pelaku kejahatan khususnya Curanmor, dan juga menegaskan bahwa tindakan tegas dan terukur akan diberikan kepada para pelaku yang mencoba melawan saat penangkapan.
Hasil pengungkapan Polres Gresik berhasil mengamankan 2 (dua) kendaraan yaitu ;
● 1 unit Honda Vario warna merah yang di gunakan oleh para pelaku
● 1 unit Yamaha N-Max warna biru beserta kunci ● 1 lembar STNK kendaraan Honda Beat Nopol W 5831 DD
● 2 Handphone milik tersangka
● 1 kunci bentuk Y
● 1 kunci congkel dari besi,
● 1 gembok milik korban,
● 1 buah jaket warna putih dan 1 buah jaket warna hijau
Selanjutnya dari pihak kepolisian menghubungi korban pemilik Honda Vario warna merah, korban melaporkan ke Polsek Menganti pada 27 Februari 2025, An. Ahmad Indrajit, sedangkan kendaraan Yamaha N-Max sudah mencoba menghubungi korban, namun sampai saat ininbelum ada tanggapann dari pihak korban.
"Kedua tersangka kini menjalani hukuman dengan pasal 363 pencurian pemberatan selama 9 tahun," tandasnya.
Kapolres Gresik juga menghimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada dan selalu melaporkan ada aktivitas yang mencurigakan dilingkungan sekitarnya.
“Kepada masyarakat Gresik, untuk meningkatkan pengamanan kendaraan, seperti menggunakan kunci ganda atau kunci rahasia untuk mencegah aksi kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya.
(HR)
Social Footer