Situbondo 03 - 03 -2025 Ada Banyaknya Aduan terhadap LPK RI ( Lembaga Perlindungan Konsumen RI) Dari Masyarakat Khususnya Ibu² Terkait dengan Maraknya Bank Plecit Mingguan Yang Bunganya sangat Tinggi dan Juga ada Potongan Admin 10% dari Nominal Pinjaman Lucunya juga Ada Asuransi Jiwa yang di Bebankan ke Nasabah Peminjam 10% dan Angsuran Mingguan 130.000 Sebanyak 10x dan Setelah di lakukan klarifikasi ke Petugas Koperasinya ternyata Koperasi itu Milik Pribadi Yang Jelas Sudah Melanggar dari Peraturan Tentang Koperasi sendiri,
Peraturan koperasi simpan pinjam di Indonesia meliputi:
-Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
-Permenkop UKM No. 2/PER/M.KUKM/II/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015
-Permenkop UKM No. 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi,
Didik Sebagai Humas DPP LPK RI langsung menelpon salah Satu Pemilik Dari Koperasi " BERLIAN MAKMUR ABADI " Yaitu Andre Irawan Dan Informasi Kantornya ada Di Desa Banyuglugur dan di Duga Bahwa Koperasi ini tidak terdaftar di Dinas Koperasi Dan AHU juga Kelengkapan Legalitasnya Perlu di Cros cek Oleh Pihak Berwenang karena Menurut Didik Koperasi ini Di Duga Melakukan Praktek Rekayasa Nasabah ( Rentenir Berkedok Koperasi). Besok kami akan Mendatangi Dinas Koperasi dan kami akan Meminta Tegas Pihak Dinas Koperasi Untuk Menutup Koperasi² Yang Nakal karena Dampaknya sangat Menyusahkan Buat Nasabah & Rakyat Kecil yang Terjebak dalam Pinjaman Tersebut, Menurut keterangan dari Didik Pemilik Koperasi Malah Menantang Pihaknya Untuk Mengusut Aduan Ini sedangkan Bukti² Sudah Jelas Bahwa dalam Prakteknya Koperasi Ini Tidak ada SHU juga Rapat Tahunan. DPP LPK RI juga Berharap Permasalahan Terkait Koperasi Ini mendapat Perhatian dari Bupati & Wabup Terpilih Mas Rio & Mbak Ulfi agar ke Depannya Situbondo Bisa terbebas dari Rentenir² Berkedok Koperasi.
(DieKz)
Social Footer