Breaking News

Kemenangan Manis Feradi WPI - Subur Jaya Lawfirm Sebagai Kuasa Tergugat Dalam Perkara No.5/Pdt.G.S./2025/PN


Kota Salatiga - Persidangan Senin 28 April 2025 di Ruang Sidang Candra di Pengadilan Negeri Kelas IB, Jalan Veteran Nomor 4 Salatiga. Diwarnai dengan tawa Bahagia Kuasa Hukum Tergugat/Debitur yaitu Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW. karena agenda persidangan adalah Putusan. Persidangan ini berkaitan dengan adanya Gugatan Sederhana (G.S.) dari sebuah pembiayaan (Kreditur) terhadap Klien kami sebagai Debitur dimana Objek Jaminan Fidusianya adalah sebuah unit kendaraan roda empat.

Dimana Amar Putusan Yaitu :
1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) alias N.O.
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 230.000,00,-

"Kami Dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan - FERADI WPI, Sebagai Kuasa Hukum Debitur / Tergugat sangat bersyukur kepada TUHAN, karena hari ini Klien kami bisa bahagia dan tertawa karena menikmati kemenangan yang ada," tandasnya.

(Tim Red)

(publikasi HR)


Pembina Media Bhayangkara Group

Pembina Media Bhayangkara Group

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close