SURABAYA, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Bulak Banteng Wetan, Surabaya. Seorang pria berinisial A (45), yang diketahui sebagai residivis kasus narkoba, kembali ditangkap atas kepemilikan sabu dan ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di rumah tersangka di Jl. Bulak Banteng Wetan Gang 2, Kenjeran, Surabaya. Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan puluhan kantong plastik berisi sabu dengan total berat sekitar 9,4 gram, serta dua kantong berisi pecahan pil ekstasi berwarna merah muda seberat masing-masing 0,119 dan 0,169 gram.
Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Misfta Irawan, S.H., S.I.K., M.H. menyatakan bahwa tersangka A mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia memperoleh narkotika dari seseorang berinisial R (DPO) di wilayah Rabesan, Bangkalan, Madura. Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp600.000 per gram dan ekstasi seharga Rp300.000 per butir. Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali untuk mendapat keuntungan, sementara ekstasi digunakan sendiri.
“Ini bukan pertama kalinya tersangka berurusan dengan hukum. Ia tercatat sebagai residivis kasus narkotika pada tahun 2010 dan 2021,” ujar AKBP Suria Misfta Irawan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat ini terus mengembangkan kasus ini guna memburu pemasok utama yang masih buron. (Dyh)
Social Footer