Mediabhayangkara.id Jakarta Timur - - BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program JKN tidak hanya fokus dalam pendaftaran peserta ataupun menjamin pelayanan kesehatan peserta namun juga berupaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bersama fasilitas kesehatan baik itu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dan pemangku kepentingan dalam hal ini Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Timur. Salah satu upaya tersebut direalisasikan dengan dilaksanakannya Kegiatan Program Rujuk Balik (PRB) dan Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) di Wilayah Jakarta Timur. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, Dasrial di daerah Kelapa Gading pada Jumat (2/5).
Dasrial mengatakan bahwa dengan dilaksanakannya Program Rujuk Balik ini membuktikan sinergi dan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan antar pihak mulai dari peran regulator dalam hal ini adalah Pemerintah Pusat yang menetapkan paket manfaat, menetapkan standar tarif, menetapkan mekanisme pembayaran fasilitas kesehatan dan menetapkan peserta PBI. Dari sisi eksekutor terdapat banyak peran didalamnya diantaranya adalah peserta JKN, fasilitas kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan, organisasi profesi, asosiasi pengusaha, serikat pekerja dan tentunya BPJS Kesehatan. PRB menjadi salah satu program yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan promotif preventif pada Program JKN, program lainnya yaitu promosi kesehatan, skrining riwayat kesehatan dan Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis).
”Dalam pelaksanaan PRB tentunya antar pihak perlu melakukan evaluasi, apakah masih ada kendala atau terdapat beberapa penyakit yang perlu diperhatikan angka pertumbuhannya. Berdasarkan data peserta PRB terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Jakarta Timur dari bulan Januari sampai dengan Februari 2025 terdapat tiga penyakit dengan peserta terbanyak diatas 10.000 peserta, yaitu penyakit jantung dengan peserta PRB terdaftar sebanyak 12.199 dan aktif di FKTP sebanyak 3.435, selanjutnya hipertensi dengan peserta PRB terdaftar sebanyak 23.379 dan aktif di FKTP sebanyak 7.372 dan yang nomor satu adalah diabetes mellitus dengan peserta PRB terbanyak sebanyak 24.330 dan aktif di FKTP sebanyak 8.427. Untuk mengakomodir para peserta PRB, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 122 FKTP yang mengelola peserta PRB, 39 FKRTL yang merujuk balik peserta PRB dan 15 apotek PRB yang menyediakan obat-obatan bagi peserta PRB,” pungkas Dasrial.
Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Timur, Herwin Meifendy menjelaskan bahwa PRB adalah pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan dari dokter spesialis atau subspesialis di FKRTL ke dokter FKTP pada pasien kronis yang kondisinya sudah stabil disertai dengan surat keterangan rujuk balik. Tujuannya untuk meningkatkan kemudahan akses pelayanan pengobatan bagi peserta JKN dengan penyakit kronis maupun dengan kondisi stabil. Manfaatnya bagi peserta JKN diantaranya meningkatkan kemudahan akses pelayana obat, mengurangi risiko terjadinya komplikasi, meningkatkan kepatuhan pengobatan dan meningkatkan awareness peserta terkait pengobatannya.
“Untuk jenis obat PRB sendiri dibagi dua kriteria, yaitu obat utama dan obat tambahan. Obat utama adalah obat kronis yang diresepkan oleh dokter spesialis atau subspesialis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan tercantum pada formularium nasional untuk obat PRB, sedangkan obat tambahan adalah obat yang mutlak diberikan bersama obat utama dan diresepkan oleh dokter spesialis atau subspesialis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan untuk mengatasi penyakit penyerta atau mengurangi efek samping akibat obat utama,” ujar Herwin.
Sebagai tambahan informasi, dalam memenuhi pemberian pelayanan kesehatan kepada peserta JKN, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur telah bekerjasama dengan sejumlah fasilitas kesehatan, diantaranya untuk FKTP terdiri dari 10 Puskesmas, 93 Klinik Pratama Swasta, 15 Klinik TNI, tiga Klinik POLRI dan satu dokter praktek perorangan. Untuk FKRTL terdiri dari tiga rumah sakit milik pemerintah pusat, tujuh rumah sakit milik pemerintah daerah, enam rumah sakit milik TNI/POLRI, tiga rumah sakit milik kementerian, 16 rumah sakit milik swasta, dua rumah sakit milik penanaman modal asing dan 10 klinik utama.
Khnza Haryati
Social Footer