Bojonegoro – Sebagai bentuk komitmen serta tanggung jawab Polri terhadap keamanan dan ketertiban, serta untuk melindungi dan mengayomi masyarakat dari segala bentuk kejahatan, dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) ke-2 yang digelar mulai 1 mei hingga 14 mei 2025 ini, Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil membekuk sebanyak 6 pelaku premanisme yang telah berulah di wilayah Bojonegoro.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto melalui Wakapolres Bojonegoro, Kompol Yoyok Dwi Purnomo dalam konferensi pers di Halaman Mapolres Bojonegro, pada Jum’at (16/5/2025) pagi.
Kompol Yoyok Dwi Purnomo menyampaikan bahwa ke-6 pelaku tersebut di amankan dari 5 TKP yang berbeda, diantaranya dari kecamatan Ngraho, dari kecamatan Kasiman, dari kecamatan Kalitidu, dari wilayah kota, dan dari kelurahan Campurejo, Kecamatan Kota.
“Ke-6 pelaku premanisme ini berinisial AW, TM, MD, S, AH, dan adapun barang bukti yang di amankan berupa sebuah buku catatan atau rekapan, kemudian uang tunai Rp 602.000, sedangkan modus yang dilakukan mereka ini adalah mengemis di muka umum", ungkap Kompol Yoyok.
Kompol Yoyok menambahkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat atas maraknya premanisme, kemudian satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan kemudian dengan gerak cepat berhasil mengamankan 6 orang pelaku tersebut.
“Atas perbuatannya, ke-6 pelaku dikenakan, pasal 504 KUHP dengan ancaman penjara kurungan 6 Minggu, dan saat ini para pelaku sudah langsung di sidangkan karena ini masuk pasal tipiring", pungkas Kompol Yoyok.[nto]
Social Footer