Breaking News

Kepala Desa Sukoanyar Kecamatan Pakis Percepat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih


MALANG - Keseriusan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sukoanyar Kecamatan Pakis Kabupaten Malang bertujuan untuk memangkas rantai pasok yang panjang antara produsen dan konsumen. 

Koperasi juga akan berperan penting dalam menyalurkan berbagai kebutuhan pokok di masyarakat dengan harapan desa-desa di Kabupaten Malang kemudian menjadi central baru baik di bidang pangan, UMKM, kegiatan kreatif, perkebunan dan pertanian. 

Mengawali sambutannya Kepala Desa Sukoanyar, H. Usman Pada kegiatan yang dihadiri Camat Pakis Prestiya Yunika AP., S.Sos., M.Si.,, Perwakilan Dinas Koperasi dan usaha mikro Kabupaten Malang, Babinkamtibmas, Babinsa, Ketua RT, Ketua RW, BPD, Kader PKK, Kader Posyandu, Karangtaruna, perwakilan petani, Ketua BUMDES beserta anggota, dan Perwakilan UMKM. Menyampaikan,  “Terima kasih atas kehadiran para undangan dalam Musdesus (Musyawarah Desa Khusus) Pembentukan Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sejumlah tahapan dalam rangkaian pembentukan telah dilaksanakan, mulai dari sosialisasi sebagai pengenalan hingga pembentukan Pokja guna membentuk Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Sukoanyar.” Ucapnya pada Jumat, (16/5/2025). Di gedung Serbaguna Desa Sukoanyar Kecamatan Pakis
Percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai upaya memperkuat ekonomi desa dan memperpendek rantai pasok kebutuhan pokok masyarakat saat ini telah berjalan progresif di Kabupaten Malang. Hal ini sejalan dengan terbitnya produk hukum tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,

“Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia  Nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025. ‘Perlu langkah strategis, terpadu, terintegerasi dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga  dan Pemerintah Daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih’. Kemudian, surat edaran menteri koperasi nomor 1 tahun 2025 tentang cara pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih dan surat keputusan menteri koperasi nomor 9 tahun 2025 tentang satuan tugas pembentukan koperasi desa merah putih, serta surat edaran dari Bupati Malang nomor 120 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih di desa-desa sekabupaten malang yaitu 390 desa/kelurahan yang terdiri dari 378 desa dan 12 kelurahan yang mengharuskan terbentuknya koperasi desa merah putih sebelum bulan juli tahun 2025.” jabarnya.

Pada kesempatan selanjutnya Pegawai Fungsional yang mewakili Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang menyampaikan latar belakang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih,
“Percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, diharapkan segera terbentuk embrio koperasi desa/kelurahan merah putih. Sehingga, pada tanggal 12 juli 2025 sudah terbentuk,” ucapnya.

Pembentukan koperasi desa Merah Putih meliputi, “Pembentukan koperasi baru di desa yang belum memiliki koperasi, Pengembangan koperasi yang sudah ada di desa yang koperasinya aktif, Revitalisasi koperasi yang sudah ada namun tidak aktif atau lemah, " terangnya

Selanjutnya juga disampaikan mekanisme dalam rangkaian pembentukan Koperasi Desa/kelurahan merah putih meliputi : 
1.) Penyusunan Pengurus 
2.) Pembentukan Pengawas Koperasi Merah Putih Desa. 
3.) Permodalan 
4.) Pembuatan Akte Pendirian   
5.) Pembagian Unit Bidang usaha. 
– Kantor koperasi. 
– Kios pengadaan sembako. 
– Unit bisnis simpan pinjam,  
– Klinik kesehatan desa  
– Apotek desa  
– Sistem pergudangan/cold storage 
– Sarana logistik desa

Sebagai informasi, Pembentukan koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertujuan untuk memangkas rantai pasok yang panjang antara produsen dan konsumen. Selain itu, Koperasi juga akan berperan penting dalam menyalurkan berbagai kebutuhan pokok di masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, koperasi-koperasi tersebut akan bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk PT Pos Indonesia, serta berfungsi sebagai agen layanan keuangan seperti BRI Link dan BNI Link. 

Selain memotong rantai pasok, juga akan memotong rentenir-rentenir, pinjol, karena terdapat peran BRI, kemudian juga akan menghilangkan tengkulak-tengkulak. Jadi langsung dari pusat kepada koperasi desa merah putih langsung kepada rakyat.

Dalam upaya percepatan ini, pemerintah menargetkan Koperasi Merah Putih dapat resmi diluncurkan dan mulai beroperasi secara nasional pada 28 Oktober 2025. Untuk mendukung operasional koperasi-koperasi ini, pemerintah menyiapkan fasilitas pembiayaan awal melalui plafon kredit usaha yang akan dikelola secara profesional sebesar Rp3 miliar.

Melalui langkah konkret ini, pemerintah berharap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan sekaligus instrumen penting untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada tengkulak, rentenir, hingga pinjaman daring ilegal.

(ttk/ahmad)

(publikasi HR)

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close