Malang - Sudah tidak asing lagi bahwa keberadaan tiang internet di depan rumah hampir ada di setiap kawasan pemukiman penduduk , pemasangan lumrah di lakukan oleh perusahaan penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia khususnya di sejumlah daerah di Kec. Pakis Kab. Malang.
Keberadaan tiang Wifi di Desa Sumberkeradenan sejumlah kurang lebih 200 buah yang terletak di Dusun Krajan dan Bonangan dan jebuk mengurai peran penerima kompensasi pemasangan yang di duga melibatkan sejumlah pihak.
Abul Khoiri selaku kepala desa menyampaikan informasi terkait kompensasi untuk pemasangan tiang Wifi didesanya sudah di terima lingkungan di lokasi pemasangan,
"Selaku Kades saya hanya mengetahui saja. Selanjutnya, pihak lingkungan dalam hal ini RT dan RW sebagai pihak yang menerima kompensasi," terangnya dijumpai di warung BUMDES Desa Sumberkeradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Selasa siang (6/5/2025).
Walaupun dalam proses untuk mendapatkan kompensasi itu saya harus ikut serta mengupayakan, namun sepeserpun saya tidak menerima kompensasi,
"Saya bersama warga berupaya agar lingkungan RT dan RW mendapatkan haknya dalam bentuk kompensasi atas pemasangan tiang Wifi. Namun, setelah terjalin komunikasi dari pihak yang mengerjakan pemasangan Wifi dan pihak lingkungan, dalam hal ini RT dan RW. Saya tidak mau menerima sepeserpun dari aliran kompensasi itu, agar tidak terjadi fitnah serta keributan di masyarakat," ucapnya.
Dijelaskannya, Pentingnya keterbukaan dalam berbagai kegiatan di desa, apalagi dalam bentuk kompensasi pemasangan tiang Wifi karena di Desa sangat butuh jaringan telekomunikasi.
"Kompensasi Wifi telah di terima lingkungan langsung. Untuk lebih jelasnya, bisa tanya langsung ke RT/RW," tegasnya.
Untuk itu saya sampaikan kepada pihak lingkungan serta masyarakat Desa Sumber Keradenan Kecamatan Pakis.
"Agar mencerna informasi secara bijak terkait pembagian kompensasi pemasangan tiang wifi, karena saya hanya bisa membantu mengupayakannya saja, dan selanjutnya sepeserpun saya tidak menerima kompensasi tersebut," tukasnya.
Oce, panggilan akrabnya selaku ketua LSM Gerbang Indonesia menyampaikan kepada Rekan-rekan Media, bahwa adanya kegiatan pemasangan Tiang dan Kabel telekomunikasi Wifi Masyarakat ikut serta mengawasi agar tidak Semua perusahaan, mendirikan tiang dan pemasangan kabel wifi tidak se enaknya sendiri.
Karena rentan konflik, contohnya di depan ada dua tiang Telkom wifi jaraknya 4,sampai 5 meter lah ini kenapa tidak di jadikan satu atau berdampingan , kedua tiba -tiba, mendirikan tiang di atas lahan halaman milik orang lain tanpa ijin yang punya lahan, juga paling krusial adalah, masalah Konpensasi harus adil agar tidak Masuk Kekantong Ajaib, semuanya sudah ada Regulasinya Pemasangan tiang internet di pemukiman diatur dalam, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pemasangan harus mendapatkan izin dari warga dan otoritas setempat, termasuk RT/RW, kelurahan, dan kecamatan. Jika tidak berizin, pihak yang dirugikan dapat menuntut kompensasi.
Poin-poin penting:
Izin Pemasangan:
Pemasangan tiang internet di pemukiman wajib, berizin dari RT/RW, Kelurahan atau Desa, hingga Kecamatan.
Pasal 13 UU, Telekomunikasi:
Pasal ini mengatur kewajiban izin pemasangan tiang internet di area lokal, termasuk pemukiman.
Kompensasi:
Jika pemasangan tiang internet dilakukan tanpa izin dan mengakibatkan kerugian, pihak yang dirugikan berhak mendapatkan kompensasi.
Penyelenggara Telekomunikasi:
Pasal 15 UU, Telekomunikasi mengatur tanggung jawab penyelenggara telekomunikasi terkait kerugian yang disebabkan oleh pemasangan tiang internet.
Penyuluhan:
Pemerintah setempat dapat melakukan penyuluhan mengenai aturan pemasangan tiang internet kepada masyarakat. "Bila ada pelanggaran Kami siap menerima Aspirasi dan pengaduan masyarakat," terangnya Aktivis LSM Gerbang Indonesia.
(iyan/ahmad)
(publikasi HR)
Social Footer