SURABAYA, – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah minimarket yang berlokasi di Jalan Gayungsari, Surabaya. Dua pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan ini, masing-masing berinisial MAH (30), warga Krembangan, Surabaya, dan AR (23), warga Sampang, Madura. Minggu, (18/5/2025).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/30/III/2025/RESKRIM/POLSEK GAYUNGAN/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Maret 2025. Aksi pencurian diketahui terjadi pada hari yang sama di sebuah minimarket di kawasan Gayungsari.
Pelaku MAH diketahui berperan sebagai eksekutor yang memanjat atap toko dan masuk melalui void dengan cara merusak dinding triplek. Sementara AR bertugas sebagai joki dan mengawasi situasi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone merek Samsung A04 warna hitam, berbagai macam merek rokok senilai Rp8.500.000, serta uang tunai sebesar Rp280.000.
Modus operandi kedua pelaku adalah mencari sasaran secara acak. Setelah menentukan target, AR memantau situasi dari luar, sementara MAH masuk ke dalam toko melalui atap dan void. Setelah berhasil mengambil sejumlah barang, keduanya langsung melarikan diri dari lokasi.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka juga pernah melakukan aksi serupa dua kali di wilayah Gresik dan sekali di Sidoarjo.
Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Surabaya," tegasnya. (Dyh)
Social Footer