BONDOWOSO, - Kepala Desa Karang Melok, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, inisial M H D saat ini menghadapi tuduhan serius terkait penyalahgunaan wewenang. Dugaan ini muncul setelah terungkapnya percakapan pribadi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA) antara Kades tersebut dengan seorang wanita yang bukan istrinya. Isi percakapan tersebut menunjukkan adanya ajakan untuk bertemu berdua tanpa sepengetahuan bu kades/istrinya, tapi ditolak oleh pihak wanita.
Menurut informasi yang dihimpun dari korban dan keluarganya, Kades tersebut berulang kali menghubungi korban melalui telepon WA dan panggilan video (VC), meskipun ajakan untuk bertemu telah ditolak beberapa kali. (Tegas korban") Penolakan ini tidak menghentikan Kades untuk terus menghubungi korban. Akhirnya, percakapan tersebut diketahui oleh pasangan korban, yang menyebabkan pertengkaran dalam rumah tangga korban,
Jum'at 22/08/2025 Saat dikonfirmasi di Masjid Rumah Sakit Kusnadi Bondowoso, Kades tersebut awalnya membantah tuduhan tersebut dengan alasan saya hanya urusan bisnis (papar kades") Namun, setelah diperlihatkan bukti percakapan (chat) yang dimaksud, Kades tersebut terdiam. Perilaku ini dianggap sangat memalukan dan mencoreng nama baik jabatan yang diemban.
Perilaku Kades yang mengganggu istri orang lain melalui chat WA dengan mengajak keluar berdua dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 411 UU KUHP, tindakan ini dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara atau denda karena mengganggu rumah tangga orang lain. Selain itu, jika chat tersebut mengandung unsur ancaman atau pencemaran nama baik, Kades juga berpotensi melanggar UU ITE.
Tindakan Kades ini juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Sebagai seorang pejabat publik, Kades seharusnya menjunjung tinggi etika dan moralitas. Mengganggu istri orang lain jelas bertentangan dengan prinsip larangan menyalahgunakan kekuasaan yang melekat pada jabatannya. Selain sanksi hukum, tindakan ini juga mencoreng citra pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat.
Masyarakat berharap agar pihak Kecamatan Tamanan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Bupati Bondowoso segera mengambil langkah tegas atas perbuatan Kades tersebut. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas pemerintahan desa. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat publik untuk selalu menjaga perilaku dan menghindari penyalahgunaan wewenang.
"Bersambung"
penulis ; iwn
publikasi HR
Social Footer