Bondowoso, – Seorang oknum guru di Sekolah Dasar Prajekan Kidul 01 (Prakid 01), Kabupaten Bondowoso, inisial ERVN diduga melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kasus ini mencuat setelah beredarnya transkrip percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang bersangkutan dengan seorang wanita yang masih berstatus istri sah, Kamis (21/8/2025).
Dalam percakapan tersebut, oknum guru SD Prakid 01 itu diduga mengajak wanita tersebut untuk keluar minum. Lebih lanjut, oknum tersebut bahkan menawarkan untuk membayar atau menjadikannya sebagai Ladies Companion (LC) di sebuah tempat karaoke yang biasa ia kunjungi.
Perbuatan oknum guru tersebut dinilai sangat miris dan mencoreng citra institusi PNS. Tindakannya jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, khususnya pasal 52 ayat (3) yang mengatur disiplin seorang PNS serta tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK.
Kasus ini telah menjadi perhatian serius di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bondowoso. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh ASN agar senantiasa menjaga etika dan moralitas dalam bertugas.
Korban dalam kasus ini merasa sangat dirugikan dan harga dirinya dilecehkan. Pihak korban berharap agar Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Bondowoso dapat segera menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
"Kami berharap agar pelaku diberikan sanksi yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan tingkat pelanggaran yang telah dilakukan," ujar perwakilan korban. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
penulis ; iwak
publikasi HR
Social Footer