Gerokgak, 13 September 2025 — Polsek Gerokgak kembali memperlihatkan komitmennya dalam penegakan hukum yang berkeadilan dengan memfasilitasi proses restorative justice yang bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial antara korban dan pelaku tindak pidana. Mediasi yang berlangsung di kantor Polsek Gerokgak ini dihadiri oleh perwakilan dari jajaran Polres Buleleng, Tokoh masyarakat, serta aparat pemerintah setempat.
Proses mediasi yang dipimpin oleh Kapolsek Gerokgak, Kompol I Made Derawi, S.H., bertindak sebagai fasilitator netral, berhasil menghasilkan kesepakatan yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antar pihak yang terlibat. Kompol Derawi menjelaskan bahwa pendekatan restorative justice ini tidak hanya fokus pada penyelesaian hukum semata, tetapi juga pada dampak psikologis dan sosial yang dirasakan oleh korban, serta memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan reintegrasi ke dalam masyarakat.
“Restorative justice memberi ruang bagi korban, pelaku, dan masyarakat untuk berdialog secara terbuka dan terstruktur. Kami berupaya memastikan bahwa proses ini berlangsung adil, transparan, dan menghasilkan solusi yang konkret bagi pemulihan hubungan sosial,” ujar Kompol I Made Derawi, S.H.
Isi dari nota kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak mencakup beberapa poin penting, antara lain permintaan maaf terbuka dari pelaku kepada korban, pemberian ganti rugi material sesuai dengan kesepakatan bersama, serta langkah non-material yang melibatkan pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Pendamping hukum korban, Gita Kusuma Mega Putra dari tim Feradi WPI, menyampaikan apresiasi atas profesionalisme dan pendekatan humanis yang diterapkan oleh Polsek Gerokgak dalam menjalankan proses restorative justice. Ia mengungkapkan terima kasih kepada Kapolsek Gerokgak dan jajarannya yang telah memfasilitasi proses tersebut dengan penuh perhatian. Korban juga mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam kepada Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.MDF., C.PFW. yang memberikan bantuan pendampingan hukum secara pro bono murni untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi dengan baik.
Restorative justice sendiri merupakan alternatif penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan pemulihan bagi korban dan tanggung jawab pelaku, dengan tujuan untuk memulihkan hubungan sosial di tingkat komunitas. Atas peran aktif Polsek Gerokgak, berbagai pihak memberikan apresiasi, dan Kompol I Made Derawi, S.H., menegaskan komitmen kepolisian untuk terus mendukung mekanisme ini sebagai bagian dari penegakan hukum yang berbasis pada nilai kemanusiaan.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Nabilla
Social Footer