Tuban...!!! Diduga kuat proyek pengerjaan jembatan di Desa Dagangan. Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Jawa Timur Indonesia.telah menyimpang dari peraturan pemerintah. karena tanpa ada pemasangan plang papan nama proyek, (05/10/2025).
Menurut undang - undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) nomor 14 tahun 2008 serta perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang telah dibiayai oleh negara di wajibkan untuk memasang plang papan nama proyek.yang telah membuat jenis dan lokasi kegiatan.nomor kontrak.waktu pelaksanaan serta jangka waktu dan lama pelaksanaan.
Tetapi faktanya mulai berita ini di naikan sama sekali tidak ada pemasangan plang papan nama proyek.mengapa dari dinas terkait diam diri seakan - akan pejam mata sebelah.
Ada apa dibalik ini semua....?
Dan salah siapa....?
Ada lagi seolah - olah dari pemilik CV tersebut mengabaikan pekerja karena tidak memakai perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3) sedangkan dasar hukum K3 sudah jelas.bahwa undang - undang nomor 1 tahun 1970. Mengatur tentang Keselamatan Kerja di Indonesia.dari peraturan pemerintah Nomor 50 tahun 2012 sudah jelas. Mengatur tentang penerapan Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
(Abd.Rkm)
Social Footer