SURABAYA - Bertempat di Ruang Rapat Lantai 7 Gedung Ditreskrimum, Polda Jawa Timur, acara Rapat Koordinasi Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (SG TPPO) dilaksanakan.
Rapat Koordinasi (Rakor) yang di hadiri oleh beberapa Dinas, Serikat Buruh, LSM dan dari kalangan Organisasi Masyarakat seperti Kanwil Kemenkumham Jatim, Disnaker Provinsi Jatim, UPT P2TK Disnakertrans Jatim, BP3MI Jatim, Polisi Daerah (Polda), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK), DPW SBMI Jatim, Migrant Care, PW Fatayat NU Jatim, Dll.
Menurut Kompol Ruth Yeni Q, S.Sos, M.H selaku Kanit II Subdit IV Ditreskrimum, Polda Jatim acara Rakor ini adalah acara lanjutan dari pertemuan bulan Maret kemarin, karena mendesak agar Surat Keputusan (SK) segera untuk di tanda-tangani Gubernur Jatim.
Kasus-kasus TPPO semakin hari semakin banyak dan bahkan meningkat dari hari ke hari.
Satgas ini nantinya saling Koordinasi dan Kolaborasi di dalam bidang Pencegahan dan Penanganan.
Pulau Jawa menduduki Peringkat teratas jumlah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, kemudian disusul Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Lampung, Sumatera dan Aceh.
Hasil koordinasi dengan pusat menurut Ida Tri Wulandari, S.H, ME Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga KAPOLRI sesuai dengan draft kelembagaan TPPO masih berperan sebagai ketua harian. DP#AK dalam struktur berada dalam bidang Pencegahan karena Tupoksi tidak menangani secara general, namun dapat mensuport penanganan melalui UPTD PPA (cth, Pendampingan psikologi, Hukum dan bantuan spesifik).
DPW SBMI Jawa Timur masuk dalam Bidang Pencegahan dan Penanganan GT PP TPPO yang di wakili oleh Endang Yulianingsih mengatakan bahwa, Pengaduan kasus yang masuk ke SBMI tentang TPPO itu banyak, salah satunya yang sedang viral dan masih hangat adalah Kasus TPPO di Kota Malang korbannya ada 6 orang yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mereka di tampung secara non prosedural di Kota Malang.
Sidang Perdana yang rencananya akan dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 30 April 2025, di Pengadilan Negeri Malang.
Semoga ini akan menjadi efek jera bagi Pelaku dan tidak mengulangi lagi, karena Pelaku TPPO merupakan Kejahatan Kemanusiaan dan harus di beri Hukuman yang setimpal.
Sesuai dengan Undang-Undang TPPO No 21 Tahun 2007. Pelaku dapat dikenakan Ancaman Hukuman Pidana penjara 3 tahun sampai 15 tahun, Dan Pidana denda paling sedikit 120 juta.
Dengan dibentuknya GT PP TPPO di Jawa Timur, bisa menjadi wadah Koordinasi dan saling Kolaborasi antar Lembaga, serta untuk meminimalisir kasus-kasus TPPO yang ada di Jawa Timur.
(Penulis Paulus)
(publikasi HR)
Social Footer